Mau Bubarkan NasDem, Ini Caranya

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Jumat, 16 Oktober 2015
Mau Bubarkan NasDem, Ini Caranya

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan keterangan pers terkait status hukum Patrice Rio Capella (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Penetapan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geger publik tanah air. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Patrice secara resmi mundur dari keanggotaan Partai NasDem dan juga sebagai anggota DPR RI.

Meski sudah mundur, persoalan tidak lantas berhenti. Lini massa di tanah air diramikan dengan #Bubarkan NasDem. Penggunan dunia maya menagih janji manis Partai NasDem. Sebab beberapa waktu silam Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh memastikan akan meninjau keberadaan partanya jika ada kader, anggota atau fungsionaris partai yang terjerat persoalan hukum, khususnya korupsi.

"Tidak layak Partai NasDem dipertahankan," demikian ucapan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh saat memberikan pengarahan di hadapan ribuan kadernya di Hotel Mercutre, Ancol, Jakarta, Senin (3/6/2015).

Sementara itu Politikus Partai NasDem Luthfi Andi Mutty mengklarifikasi pernyataan ketua umumnya Surya Paloh yang pernah menyatakan akan membubarkan partai apabila kadernya tersangkut tindak pidana korupsi. Menurut Luhfi, pernyataan Paloh tersebut harus dilihat secara utuh.

"Saya tanggapi ini perlu dilihat dalam konteks apabila korupsi dilakukan secara struktural dan massif, mau tidak mau partai harus diberhentikan," kata Luthfi, di DPR, Jakarta, Jumat (16/10).

Namun, lanjut Luthfi, tindakan Sekjen Nasdem Rio Patrice Capella mengatasnamakan pribadi. Bukan instruksi DPP partai Nasdem maupun arahan Ketum.

"Bahwa Ketum mengatakan lebih baik diburbarkan jika kader terlibat korupsi itu konteksnya ada instruksi found rising untuk menghidupkan partai, saya sampaikan itu (instruksi) tidak ada," tandas Luthfi.

Lantas apakah NasDem bisa dibubarkan?

Wacana pembubaran Partai NasDem bergema begitu keras di lini massa bahkan menjadi topik hangat yang dibicarakan pengguna internet. Mereka menagih janji dan komitmen Surya Paloh untuk berani membubarkan Partai NasDem jika ada kader yang terlilit dalam pusaran korupsi.

Pembubaran partai di Indonesia bukanlah barang baru. Sejarah mencatat bahwa Presiden Sukarno pernah membubarkan Partai Masyumi dan PSI pada tahun 1960. Kedua partai tersebut dibubarkan karena terlibat makar dan bertentangan dengan UUD 1945.

Wacana pembuabaran partai politik juga diatur dalam Undang-Undang. Jika zaman Presiden Sukarno partai politik dibubarkan melalui Dekrit dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Di era reformasi mekanisme pembubaran partai politik melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UUD 1945 pasal 24 (c) hasil amandemen Ketiga dijelaskan MK memiliki beberapa wewenang diantaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus hasil perselisihan hasil pemilihan umum dan juga memutus membubarkan partai politik.

Meski pembubaran partai politik menjadi kewenangan MK, namun bukan perkara mudah untuk mewujudkan hal tersebut. Sebab permohonan pembubara partai politik hanya bisa diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk kepada ketentuan dalam UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi pasal 68 (ayat) 1.

Adapun yang dimaksud dengan pemerintah disini adalah Presiden Joko Widodo bersama dengan Jusuf Kala dan jajaran para pembantunya.

Di tepi lain pakar hukum tata negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menjelaskan bahwa pemerintah adalah pemilik "legal standing" sebagai pemohon tunggal untuk membubarkan partai politik, baik karena persoalan korupsi atau karena melanggar UUD 1945.

Said yang juga bekas aktivis pergerakan 1998 melanjutkan ketentuan tersebut harus direvisi. Sebab dalam ketentuan itu pemohon tunggal untuk membubarkan partai politik adalah pemerintah, sedangkan masyarakat tidak diberikan haknya untuk mengajukan permohonan gugatan.

"Karena itu, saya kira UU Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Harus dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi pemohon. Sebab, korupsi adalah 'extra ordinary crime' yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat," papar Said Salahudin beberapa waktu silam.

BACA JUGA: 

  1. Sam Pa, Rekan Bisnis Surya Paloh Ditangkap di Tiongkok
  2. NasDem Benarkan Pertemuan Surya Paloh dan Gubernur Gatot
  3. Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem
  4. Kasus Patrice Rio Capella Bakal Seret Surya Paloh?
  5. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail

 

 

 

 

#Mahkamah Konstitusi #Patrice Rio Capella #Sekjen NasDem #Surya Paloh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan