MerahPutih.com - Rencana penerapan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama terus dimatangkan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rencana pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama tidak mengurangi peran lembaga keagamaan atau tempat ibadah.
"Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah, tetap pada porsinya," jelas Yaqut dikutip di Jakarta, Selasa (19/3).
Baca juga:
Menag Tegaskan Tak Pernah Larang Penggunaan Pengeras Suara Selama Ramadan
Menurut Yaqut, peran KUA bagi semua agama lebih untuk urusan administrasi saja. Tak menyentuh aturan keagamaan.
Seperti misalnya umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha yang biasanya melaksanakan pernikahan di tempat ibadahnya masing-masing tak serta merta digeser ke KUA
“Jadi tidak demikian. Ini soal administrasi," lanjut Yaqut.
Dia menjelaskan, pelayanan KUA yang inklusif bagi semua agama ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil, dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten/kota, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan pusat pelayanan atas pencatatan nikah.
“Artinya KUA jadi hub untuk Dukcapil," ungkap Menag.
Yaqut juga menjelaskan, koordinasi internal sudah dilakukan dengan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
"Mereka juga sudah berkoordinasi dengan lembaga keagamaan masing-masing untuk mendiskusikan hal ini," tutur Yaqut.
Baca juga:
Dia menuturkan layanan keagamaan inklusif di KUA dapat membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih sederhana dan mudah.
Khusus pelaksanaan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama, Menag mengungkapkan bahwa program ini akan berjalan bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen.
"Karena ada sejumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi," terang Yaqut.
Kemenag juga akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri, khususnya dalam proses pembahasan regulasi.
“Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan," tutup Yaqut. (knu)
Baca juga: