Masyarakat Kini Makin Dekat Dengan Polisi

Aplikasi Polisiku Memberi Pelayanan Maksimal. (Foto : Google Playstore)
Judul di atas bukan sekedar isapan jempol belaka. Aparat kepolisian makin dekat dengan masyarakat berkat aplikasi mobile “Polisiku.”
Aplikasi yang mudah diunduh melalui PlayStore atau AppleStore ini memang diperuntukkan bagi masyarakat pengguna smartphone yang mencari kemudahan dalam pelayanan polisi.
Kepolisian Republik Indonesia sengaja meluncurkan aplikasi “Polisiku” dengan tujuan agar publik merasa nyaman dan mudah berinteraksi dengan polisi, dimanapun berada.
Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi Polri Brigadir Jenderal Hasanuddin yang mensosialisasikan Polisiku hari Minggu (18 Des.) seperti dilansir media kepolisian Tribratanews mengatakan ”Tujuan kami ingin lebih dekat dengan masyarakat dan mengharapkan masyarakat lebih mudah menghubungi.”
Aplikasi Polisiku ini menurut Brigjen Hasanuddin, adalah salah satu realisasi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
“Kapolri dengan program Promoter-nya itu ada 10 program. Salah satunya adalah bagaimana polisi bisa berdayakan IT untuk lebih mempermudah masyarakat menghubungi polisi,” terang Brigjen Hasanuddin.
Empat menu utama di Polisiku memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan terbaik seperti Cari Layanan Polisi Terdekat, Cari Layanan Polisi di Kota Lain, Pengaduan Tindakan Polisi, Halo Polisiku (Keluhan dan Apresiasi kepada Polisi).
Dengan mengaktifkan GPS pada smartphone, pengguna yang “Mencari Layanan Polisi Terdekat” dapat menemukan 10 titik layanan terdekat dengan posisi pengguna, dan dapat langsung menelpon pos layanan kepolisian terdekat. Selain itu dalam rangka lebih ingin membantu kebutuhan publik aplikasi Polisiku juga menyediakan data layanan Samsat, UGD, Damkar bahkan SPBU.
Melalui Pengaduan Tindakan Polisi, publik bisa melakukan pengaduan atas tindakan polisi atau layanan kepolisian yang kurang memuaskan kepada Irwasum dan Propam. Laporan ini dibuat terinci sesuai dengan ketentuan Polri. Pelapor dapat mengupload lampiran foto / video untuk melengkapi pengaduannya.
Setiap pengaduan akan mendapatkan nomor kode, yang bisa dipergunakan untuk melacak kemajuan / status pengaduannya. SP2HP pengaduannya akan terkirim via email yang bersangkutan.
Selain dapat menghubungi kantor polisi, aplikasi ini memiliki fasilitas tombol panik atau panic button bagi pengguna yang merasa mengalami situasi darurat dan memerlukan penanganan pihak kepolisian secepatnya.
Tidak hanya itu, Polisiku juga memberikan menu informasi untuk pengurusan SKCK, SIM, dan dokumen lainnya. (dsyamil)
BACA JUGA
- Polisi Sita Dokumen Kembali ke UUD 45 Asli Dari Rachmawati
- Bikin Sejuk, Brimob Lantunkan Asmaul Husna di Depan Pendemo Aksi 4 November
- Kapolri Imbau Demo 2 Desember Tak Dilakukan di Jalan Protokol
Bagikan
Berita Terkait
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran

Mendagri Tito soal Pemotongan TKD: Bukan Hal Baru, saat Pandemi COVID-19 Juga Pernah Dilakukan

Mendagri Tito Bagi-Bagi Tugas 3 Wamen Jadi Koordinator Wilayah Berdasarkan Zona Waktu

Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi

Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan

Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja

Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo
