Masyarakat Bisa Titip Kendaraan di Polsek Saat Mudik Lebaran, Gratis!


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (11/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Pemudik yang tidak membawa kendaraannya ke kampung boleh menitipkannya ke Polsek terdekat selama libur Hari Raya Idul Fitri 2023.
Penitipan kendaraan di Polsek sekitar tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan bagi warga yang melakukan perjalanan mudik.
Baca Juga
Golkar Berangkatkan 400 Pemudik Yang Dikasih Uang Rp 200 Ribu dan Sembako
“Kapolda Metro Jaya memiliki program silahkan titipkan ke Polsek setempat sesuai dengan akomodasi kapasitas yang sesuai dan kemudian akan dilakukan pengamanan secara gratis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (12/4).
Baca Juga
Pj DKI 1 Minta Anak Buahnya Siaga Amankan Ibu Kota saat Periode Mudik
Trunoyudo menyebutkan jika kapasitas dari Polsek terdekat tidak bisa menampung kendaraan yang dititipkan, pihaknya akan memaksimalkan kehadiran Polisi RW.
“Tentu ada beberapa RW yang warganya mudik itu akan dilakukan kolaboratif dengan lingkungan masyarakat setempat,” katanya.
Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik. (Knu)
Baca Juga
Nyaris 3 Juta Kendaraan Diprediksi Melintas di Tol Lintas Sumatera saat Mudik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
