MerahPutih.com - Langit Indonesia dalam beberapa waktu lagi, akan dihiasi maskapai anyar, Super Jet Air. Perusahaan penerbangan ini, sudah mendapatkan surat izin usaha angkutan udara (SIUAU). Namun, untuk air operator certificate (AOC) masih dalam proses.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Novie Riyanto menegaskan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Baca Juga:
Kemenhub Batasi Frekuensi Penerbangan Saat Larangan Mudik
"Kami pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).
Pengurusan penerbitan AOC pun, memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi diajukan. Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta standard operating procedure (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Selain itu, ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," ujarnya.
Ia berharap, maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku.
"Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," katanya.
Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari menegaskan, maskapainya tengah dalam fase bersiap untuk lepas landas dengan mengikuti tahapan dan prosedur yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"Super Air Jet didirikan atas dasar optimisme bahwa peluang pasar khususnya penerbangan dalam negeri masih ada dan terbuka luas, ada permintaan yang sangat kuat dari masyarakat untuk perjalanan udara saat ini, terutama para milenial," ujarnya dalam keteranganya. (Asp)
Baca Juga:
Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Kemenhub Tidak Bisa Berikan Sanksi