MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengetahui kedatangan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu ke gedung KPK, Jakarta, Senin yang ingin meminta klarifikasi terkait pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Saya tadi belum dapat informasi terkait dengan kedatangan Masinton. Apakah datang itu menemui pihak-pihak tertentu. Karena di registrasi tadi saya belum mendapat informasi lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9).
Sementara itu, Febri menyatakan apabila tamu yang terdaftar dalam registrasi pasti akan diterima KPK.
"Saya belum tahu karena banyak tamu yang datang. Namun, kalau ada tamu yang datang lalu terdaftar dalam registrasi pasti akan kami terima," ucap Febri.
Terkait kedatangannya ke KPK itu, Masinton Pasaribu juga sudah membawa satu koper yang berisi pakaian.
"Sudah siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian," kata Masinton.
Namun, Masinton tidak melapor ke bagian resepsionis KPK dan menunggu Ketua KPK Agus Rahardjo turun menemui dirinya untuk memberikan klarifikasi.
"Tidak perlu, datang saja di sini. Saya sudah datang kemari, saya tunggu-tunggu rompi oranye tidak datang-datang. Ini ada CCTV, masa dia tidak tahu," kata Masinton Pasaribu.
Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.
"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya "obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Agus Rahardjo.(*)