Masih Buruk, Jakarta Duduki Peringkat Kedua Udara Terkotor di Dunia


Suasana Jakarta pagi hari. (Antaranews)
MerahPutih.com - DKI Jakarta bertengger di peringkat kedua dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual, Selasa (3/9) pagi.
Tepat pukul 06.00 WIB kualitas udara DKI berada pada level buruk dengan parameter US Air Quality Index (AQI US) 157 atau berkategori tidak sehat.
Baca Juga:
Angka itu terpaut sepuluh poin lebih rendah dari Lahore, Pakistan yang menduduki peringkat kota dengan kualitas udara terburuk.

Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara DKI tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 68,1 ug/m3.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat.
Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global

Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Ditargetkan Rampung pada Pertengahan 2026

Harga Emas Perhiasan Gerai Galeri 24 Pegadaian Alami Penurunan Hari Ini

Kebakaran Kejutkan Warga Pondok Kelapa Subuh Tadi, 11 Mobil Damkar Diterjunkan

Cincin Donat Bakal Jadi Simpul Ikonik TOD Dukuh Atas, Target Berdiri 2027

Ragunan Buka Malam Hari, Gubernur DKI Jakarta Pramono: Pacaran Juga Boleh di Sini

Pendaftaran Program Magang Pemerintah dengan Gaji Rp3,3 Juta Mulai Dibuka

Peringkat Indeks Kemacetan Lalu Lintas di Kota Jakarta Membaik

Jakarta Jadi Daerah Khusus, Kursi DPRD Diusulkan Ditambah atau Minimal Tetap 106

Penambahan 200 Armada Bus Listrik Transjakarta Secara Bertahap pada Tahun 2025
