Mary Jane Hampir Mati di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Mary Jane Hampir Mati di Indonesia

Arsip foto - Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan). ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sosok terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso belakangan menjadi perhatian karena dikabarkan akan dipindah ke negara asalnya, Filipina. Tak tanggung-tanggung, informasi ini diungkapkan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Lantas, siapakah Mary Jane sampai Presiden Filipina berupaya mencegahnya agar tak dihukum mati di Indonesia?

Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya.

Baca juga:

Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina.

Seorang teman kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia. Dia dititipi koper dengan upah US$ 500.

Dia mengaku tak tahu apa isi koper itu. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya. Perempuan itu mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.

Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.

Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal. Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.

Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025. Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.

Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Sebuah bukti baru menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia membuat eksekusi itu juga tertahan.

Baca juga:

Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih

Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Penundaan eksekusi mati memberinya harapan untuk berjuang mendapat keadilan. Mary Jane juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas Perempuan.

Menurut lembaga ini, Mary Jane layak diberikan grasi, terlebih telah berperilaku baik selama dipenjara. Menarik untuk menyimak perjalanan hidup berikutnya Mary Jane yang rencananya akan dipulangkan ke negeri asalnya, Filipina bulan Desember mendatang.

Apakah ia akan tetap dihukum mati atau bahkan dibebaskan dari hukuman ? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. (Knu)

#Mary Jane #Kasus Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Polda NTB mendalami dugaan aliran dana Rp150 juta per kilogram sabu yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota. Jaksa minta kasus dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Jaksa Bilang Eks Kapolres Bima Terima Rp 150 Juta per 1 Kg Sabu, Polda: Kita Dalami, Itu Baru Omongan
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Dunia
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Pejabat di University of New Mexico Hospital mengonfirmasi 23 pasien yang terpapar telah diperiksa dan didekontaminasi setelah dibawa ke rumah sakit.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
3 Tewas Terpapar Zat tak Dikenal di New Mexico, AS, Belasan Petugas Penyelamat Masuk Karantina
Indonesia
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Menjadi bukti keseriusan Polri dalam melakukan penegakan hukum secara profesional dan tanpa kompromi.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Bareskrim: tak ada Kompromi, Sanksi Dipecat
Indonesia
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Polri, dalam hal ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tidak akan tebang pilih.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri tak Pandang Bulu, Oknum Polisi Terlibat Narkoba di Kaltim akan Jalani Proses Hukum
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
AKP YBA mini sudah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim atas Dugaan Kasus Narkotika
Indonesia
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Petugas mendapati seorang perempuan yang diduga menjadi korban penyekapan serta seorang pria warga negara asing berinisial CH, 50, yang diduga sebagai pelaku.
Dwi Astarini - Senin, 27 April 2026
Polisi Ungkap Penyekapan Anak di Jakut, Ratusan Cartridge Etomidate Ikut Disita
Indonesia
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Kedua pelaku yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Jakarta Barat.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Bukannya Kapok, Mantan Napi Narkoba LP Tegal kembali Ditangkap karena Tampung Uang Bandar Miliaran Rupiah
Bagikan