Mary Jane Hampir Mati di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2024
Mary Jane Hampir Mati di Indonesia

Arsip foto - Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan). ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sosok terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso belakangan menjadi perhatian karena dikabarkan akan dipindah ke negara asalnya, Filipina. Tak tanggung-tanggung, informasi ini diungkapkan langsung Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Lantas, siapakah Mary Jane sampai Presiden Filipina berupaya mencegahnya agar tak dihukum mati di Indonesia?

Mary Jane merupakan putri bungsu lima bersaudara dari keluarga tak mampu. Dia menikah muda pada usia 17 tahun dan memiliki dua anak. Namun, Mary Jane bercerai dengan suaminya.

Baca juga:

Begini Status Terkini Terpidana Mati Mary Jane di Lapas Gunung Kidul

Untuk membiayai kehidupan dan kedua anaknya, Mary Jane akhirnya sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Dubai, Uni Emirat Arab, pada 2009. Majikan Mary Jane saat itu mencoba memperkosanya hingga akhirnya dia keluar dan kembali ke Filipina.

Seorang teman kemudian menawarkan pekerjaan sebagai ART di Malaysia. Sesampai di Malaysia, Mary Jane baru diberi tahu kalau lowongan itu sudah tidak tersedia dan diberi tahu ada lowongan ART di Indonesia. Mary Jane pun diminta terbang ke Indonesia. Dia dititipi koper dengan upah US$ 500.

Dia mengaku tak tahu apa isi koper itu. Sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta pada 2010, Mary Jane ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram yang ada di kopernya. Perempuan itu mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.

Setelah menjalani proses persidangan, Mary Jane dijatuhi hukuman mati. Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.

Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum. Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.

Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal. Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.

Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025. Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.

Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasional dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia. Sebuah bukti baru menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia membuat eksekusi itu juga tertahan.

Baca juga:

Filipina Klaim Mary Jane Pulang dari Indonesia Hasil Diplomasi 1 Dekade Lebih

Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina. Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Penundaan eksekusi mati memberinya harapan untuk berjuang mendapat keadilan. Mary Jane juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Komnas Perempuan.

Menurut lembaga ini, Mary Jane layak diberikan grasi, terlebih telah berperilaku baik selama dipenjara. Menarik untuk menyimak perjalanan hidup berikutnya Mary Jane yang rencananya akan dipulangkan ke negeri asalnya, Filipina bulan Desember mendatang.

Apakah ia akan tetap dihukum mati atau bahkan dibebaskan dari hukuman ? Hanya waktu yang bisa menjawabnya. (Knu)

#Mary Jane #Kasus Narkoba #Bandar Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Modus penyelundupan 1 ton ketamin terungkap melalui transaksi antarkapal di Laut Andaman dalam kasus MT Global 168.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Modus Penyelundupan 1 Ton Ketamin Terungkap, Libatkan Transaksi Antarkapal
Indonesia
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Aparat gabungan mengamankan delapan awak MT Global 168 dalam pengungkapan dugaan penyelundupan sekitar 1 ton ketamin di perairan Sumatera Utara.
Soffi Amira - Jumat, 23 Oktober 2026
Kasus Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Selat Malaka, 8 Awak Kapal MT Global 168 Diamankan
Indonesia
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Cek update terbaru penggerebekan Kampung Ambon! Polisi bersama PLN nekat putus listrik lapak narkoba yang kembali beroperasi. 7 orang diamankan dari lokasi.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Oktober 2026
PLN Turun Tangan Tahu Lapak Narkoba di Kampung Ambon Berdiri Lagi, Sarang Narkoba Dibikin Gelap Gulita
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Istana juga menyebut salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah pernyataan bahwa Mary Jane tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Mary Jane Veloso Akhirnya Bebas Setelah Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Motif yang melatarbelakangi selebritas Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba mulai terkuak, setelah tiga kali terjerat kasus yang sama.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Lagi Banyak Pikiran, Motif Aktor Revaldo Kembali Pakai Narkoba Biar Badan Fit
Indonesia
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendukung penggerebekan narkoba BNN di Kampung Bahari. Tiga tersangka ditangkap dalam operasi tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Pramono Dukung Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari: Jadi Pembelajaran bagi Warga
Indonesia
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan Bos Gendut.
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
Sosok Bos Gendut, Bandar Narkoba Lintas Provinsi yang Ditangkap BNN dari Kampung Bahari
Indonesia
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
BNN menangkap MR alias 'Bos Gendut', buronan kasus kepemilikan 98 kg sabu. MR ditangkap di salon Mangga Besar setelah dibuntuti dari Kampung Bahari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Dibuntuti dari Kampung Bahari, 'Bos Gendut' Pemilik 98 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Salon
Bagikan