Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Hanya Copy Paste

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 12 Maret 2025
Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Hanya Copy Paste

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.

Padahal, kata Maqdir, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya satu halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Baca juga:

PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen dan Jangan Pecat Jokowi

“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” sambung dia.

Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.

Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto.

“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik KPK,” jelasnya.

Baca juga:

Fraksi PDIP DPR Siap Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

Sementara di sisi lain, Maqdir menyebut dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi.

“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir mengatakan seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F dan Saeful Bahri.

Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:

PDIP Tunjuk 17 Kuasa Hukum untuk Mendampingi Hasto Kristiyanto, Salah Satunya Eks Jubir KPK

“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” katanya.

“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran materil untuk mencapai keadilan yang subtantif,” lanjut Maqdir. (Pon)

#KPK #Hasto Kristiyanto #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Bagikan