Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Hanya Copy Paste
                Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina dan Saeful Bahri.
Padahal, kata Maqdir, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya satu halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” kata Maqdir dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Baca juga:
PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Mundur dari Sekjen dan Jangan Pecat Jokowi
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” sambung dia.
Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.
Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto.
“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik KPK,” jelasnya.
Baca juga:
Sementara di sisi lain, Maqdir menyebut dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi.
“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F dan Saeful Bahri.
Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
PDIP Tunjuk 17 Kuasa Hukum untuk Mendampingi Hasto Kristiyanto, Salah Satunya Eks Jubir KPK
“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” katanya.
“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran materil untuk mencapai keadilan yang subtantif,” lanjut Maqdir. (Pon)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen