Manuver Presiden Jokowi 3 Periode, PKS: Perilaku Inkonstitusional

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juni 2021
Manuver Presiden Jokowi 3 Periode, PKS: Perilaku Inkonstitusional

Presiden Jokowi pantau vaksinasi COVID-19. (Foto: Sekretariat Presiden)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Manuver menghimpun relawan memajukan seseorang menjadi calon presiden hingga tiga periode dinilai tindakan inkonstitusional. Saah satunya, berdirinya Sekretariat Nasional Komunitas Jok-Pro (Jokowi Prabowo) untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, peresmian Seknas untuk memajukan Jokowi menjadi Calon Presiden tiga periode, adalah perilaku inkonstitusional karena bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUD NRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Baca Juga:

Jokowi Tak Mau Lagi Jadi Presiden, PDIP: Tidak Elok Konstitusi Kita Dipermainkan

Ia menjelaskan Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional," ujarnya.

Ia mengatakan, peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo menjadi Capres untuk periode ketiga bisa diartikan mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Para penggagas,kata mantan Presiden PKS, memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Presiden Jokowi secara tegas menyebutkan bahwa dirinya menolak. Jokowi juga menyampaikan pihak-pihak yang mengusulkan presiden tiga periode sebagai kelompok yang hanya mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya.

Menurut HNW, sikap penolakan Presiden Jokowi, secara sadar dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden. Selain tentu Jokowi juga mengetahui bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon presiden bukan SekNas atau survei, tapi partai politik.

"Padahal, tidak ada satu Parpol pun yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden," tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku. Antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

Presiden Joko Widodo.(Foto: Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo.(Foto: Sekretariat Presiden)

Karena itu, tidak perlu ada manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden. Apalagi sampai menghimpun relawan pendukung manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.

HNW menegaskan penolakannya pada perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode, sebaiknya Presiden Jokowi melarang manuver-manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu. Dan kembali menegaskan komitmennya tegak lurus pada aturan konsititusi yang membatasi masa jabatan Presiden dua periode saja.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka presiden dan menjerumuskan presiden. Sesuatu hal yang harusnya dicegah dan tidak boleh dilakukan. Agar berkonstitusi dan berdemokrasi di Indonesia tetap terjaga marwah, manfaat, kwalitas dan martabat," kaya HNW. (Pon)

Baca Juga:

Direktur P3S Soroti Wacana Duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024

#Breaking #Jokowi #Amandemen UUD #Pilpres 2024 #Pemilu #UU Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Padahal, mantan Wali Kota Solo ini telah resmi login PSI pada 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Buka Alasan Pamerkan KTA PSI, Singgung Momentum dalam Politik
Indonesia
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Masuknya Jokowi ke PSI tidak semata-mata perlu dilihat dari sisi administratif sebagai bergabungnya seorang mantan presiden ke sebuah partai politik.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Jokowi Resmi Gabung PSI, Partai Lain Mulai Hitung Ulang Peta Politik 2029
Dunia
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Kabar duka menyelimuti Malaysia. Tun Siti Hasmah, istri mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad, meninggal dunia di usia 100 tahun di RS IJN Kuala Lumpur.
Wisnu Cipto - Senin, 28 September 2026
Malaysia Berduka, Istri Mahathir Mohamad dan Dokter Perempuan Pribumi Pertama Wafat di Usia 100 Tahun
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Jokowi mengatakan bergabungnya ke PSI sudah dari 14 Oktober 2025. Ia membuka hal tersebut lantaran masih banyak pihak yang mempertanyakan posisinya.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Cerita Jokowi Kantongi Nomor Anggota PSI dan Jadi Pengurus Tertinggi
Indonesia
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Penasaran soal arah politik mantan presiden kita? Jokowi akhirnya pamer KTA dan ngasih bukti resmi gabung PSI. Simak cerita lengkap soal nomor uniknya di sini!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Jokowi Pamer KTA PSI Bernomor Unik di Hadapan Sang Anak, Berhias Angka 7
Indonesia
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Tujuh teman sekolah Jokowi di SMAN 6 Solo akan menjadi saksi sidang kasus ijazah palsu. Mereka tinggal menunggu panggilan.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
7 Teman Sekolah Jokowi Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Tinggal Tunggu Panggilan
Olahraga
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Timnas Indonesia sementara ada di posisi kedua klasemen Grup A Divisi I atau Premier Division FIFA ASEAN Cup 2026 setelah menang 2-0 atas Singapura
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Klasemen Grup A Divisi I FIFA ASEAN Cup 2026 Setelah Timnas Indonesia Menang 2-0 atas Singapura, Ada di Bawah Malaysia
Olahraga
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Timnas Indonesia membuka kiprah di FIFA ASEAN Cup 2026 dengan hasil positif, yakni kemenangan 2-0 atas Singapura.
Frengky Aruan - Jumat, 25 September 2026
Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Start Positif Timnas Indonesia, Skuad Garuda Sikat Singapura 2-0
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Wapres Gibran sudah menempuh pendidikan SD 16 Surakarta, SMPN 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan kemudian di O-Level.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Ijazah Gibran Digugat ke MK oleh Denny Indrayana, Jokowi: Masak Disuruh Paket C Lagi
Bagikan