Manut Instruksi Jokowi, Puluhan Lurah di Solo Dapat Kendaraan Dinas Motor Listrik


Lurah di Kota Solo mendapatkan kendaraan dinas motor listrik, Rabu (7/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemkot Solo, Jawa Tengah memberikan 54 lurah dan lima sekretaris kecamatan (Sekcam) kendaraan dinas listrik. Kendaraan tersebut hasil pengadaan dari APBD 2023
Pemberian motor listrik secara simbolis diberikan langsung pada Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa pada lurah dan sekcam di kantor Sekretariat Bersama (Sekber), Solo, Rabu (7/6).
Baca Juga:
PDIP Sarankan Formula E Tidak Dilanjutkan Tahun Depan Bila Merugi
Sepeda motor itu merupakan sepeda motor listrik merk United Motor berkelir hitam. Unit sepeda motor listrik itu berbeda dengan kebijakan pemerintah kabupaten di sejumlah wilayah Soloraya yang memberikan Yamaha Nmax berkelir merah.
Untuk harga motor listrik Rp 32,5 juta per unit. Kendaraan dinas listrik ini bagian dari mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.
Sales Manager United Motor wilayah DIY dan Jateng, Gufron, mengatakan unit sepeda motor listrik untuk lurah itu bisa dipacu 60 hingga 70 km/jam. Jarak tempuhnya bisa mencapai 60 sampai 70 km/jam sekali mengisi daya.
"Pengecasan motor 1,5 jam. Bisa dicas dirumah tanpa instalasi tambahan. Sepeda motor listrik dilengkapi speaker dan FM radio," katanya
Ia mengatakan pelanggan mendapatkan garansi 5 tahun. United Motor mengklaim memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 57 persen.
Baca Juga:
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah menganggarkan dana sebesar Rp 1,9 miliar untuk membeli kendaraan dinas motor listrik untuk 54 lurah di Solo dan dinas lainnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan rencananya anggaran Rp1,9 miliar tersebut untuk membeli 60 unit kendaraan dinas motor listrik. Dari jumlah tersebut sebanyak 54 kendaraan untuk lurah di Kota Solo.
"Prioritas kendaraan untuk 54 lurah di Kota Solo. Sisanya untuk dinas lain yang membutuhkan," kata Budi, Jumat (19/5).
Budi mengatakan pihaknya sedang memilih jenis kendaraan listrik yang sesuai. Selain itu, juga mencari harga yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Menurut dia, salah satu alasan belanja sepeda motor listrik adalah Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022. Dimana melalui Inpres tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Presiden meminta semua pihak segera mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik.
"Terakhir kali kami melakukan pengadaan kendaraan dinas 10 tahun lalu. Lurah mendapatkan satu unit Honda Supra untuk bertugas di wilayah kelurahan," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Pemkot Pastikan Revitalisasi Segaran Peninggalan Era PB X tak Langgar UU Cagar Budaya

KemenPU Tinjau Gedung DPRD Solo yang Dibakar saat Demonstrasi, Biaya Perbaikan Bakal Diusulkan ke Pemerintah Pusat

Pemkot Solo Cabut Status Siaga Darurat setelah Kerusuhan, kini Jadi Transisi Darurat Bencana Sosial

Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap

Cegah Rabies, Pemkot Solo Sediakan 1.100 Kuota Vaksin Gratis

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Warga Solo Ramai Pasang Spanduk Tolak Tindakan Anarkistis

Perbaikan Kerusakan Fasilitas Umum akibat Demo Ricuh di Solo Pakai Biaya Tidak Terduga
