Mantan PM Malaysia Muhyiddin Ditahan Terkait Kasus Korupsi


Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin. ANTARA Foto/Agus Setiawan (1)
MerahPutih.com - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) telah melakukan penahanan terhadap Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yasin, terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
MACC di Putrajaya, Kamis (9/3), menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.
Dalam keterangan tersebut, MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).
Baca Juga:
Wapres Paparkan Keberagaman Indonesia di Universita Kyoto
Dikutip Antara, Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Baca Juga:
Negara Uni Eropa Minta Perubahan Pasar Tunggal Lawan AS dan Tiongkok
Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.
Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.
Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.
Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin. (*)
Baca Juga:
Tiongkok Tanggapi Cuitan Asal-usul COVID-19 dari Direktur FBI
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA] : Takut Terjadi Perang, Malaysia Minta Maaf dan Kembalikan Blok Ambalat ke Indonesia](https://img.merahputih.com/media/d3/ef/cd/d3efcda4ca4af508cc1aa1cc3dfdfc1a_182x135.png)
PM Malaysia Anwar Ibrahim Sampaikan Duka atas Bencana Banjir di Bali

[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat
![[HOAKS atau FAKTA]: Perdana Menteri Malaysia Tantang Indonesia Perang di Laut Ambalat](https://img.merahputih.com/media/57/be/b4/57beb4f39c46834d56d0e5242ebe5b5d_182x135.png)
Blok Ambalat Kembali Menghangat, Negosiasi Pengelolaan Bersama Masih Dibahas

PMI Jadi Korban Kekerasan di Malaysia, PKB Bantu Proses Pemulangan

Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid

DPR: Indonesia-Malaysia Kunci Stabilitas ASEAN dan Internasional

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Momen Akrab Presiden Prabowo Menjamu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim
