Mangkir dari Pemeriksaan Perdana, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid ‘Cuekin’ Penyidik Kejaksaan Agung


Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengusaha Mohammad Riza Chalid mangkir dari pemeriksaan. Padahal, Riza akan diperiksa terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang sebagai tersangka.
Ini merupakan pemanggilan pertama Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7).
Kejagung juga tidak menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun keluarga atas ketidakhadiran ini. "Dalam waktu dekat atau pekan depan, mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," ujar Anang.
Kejagung belum berencana untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Riza Chalid untuk pemeriksaan. Pihaknya menempuh opsi melakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu kepada Riza. "Secara aturannya, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ungkap Anang.
Baca juga:
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Riza Chalid menjadi satu dari 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Dari total 18 tersangka itu, hanya Riza yang belum ditahan karena ia berada di luar negeri saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Riza meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Malaysia. Ia belum tercatat kembali ke Indonesia hingga kini. Keberangkatan Riza ke Malaysia hanya berselang 18 hari setelah penyidik Kejagung menangkap putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pada 24 Februari 2025.
Kerry merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang jadi tempat penyimpanan impor BBM dan proses blending oleh Pertamina yang disebut dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, Riza, menurut penyidik merupakan penerima manfaat alias beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.(knu)
Baca juga:
Tersangka Kasus Dugaan Pertamax Oplosan Riza Chalid Berada di Malaysia Bukan di Singapura
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
