Mangkir dari Pemeriksaan Perdana, Tersangka Kasus Korupsi Minyak Riza Chalid ‘Cuekin’ Penyidik Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pengusaha Mohammad Riza Chalid mangkir dari pemeriksaan. Padahal, Riza akan diperiksa terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang sebagai tersangka.
Ini merupakan pemanggilan pertama Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Info dari penyidik, dan tidak ada konfirmasi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7).
Kejagung juga tidak menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun keluarga atas ketidakhadiran ini. "Dalam waktu dekat atau pekan depan, mungkin akan diagendakan pemanggilan yang kedua," ujar Anang.
Kejagung belum berencana untuk melakukan upaya paksa menghadirkan Riza Chalid untuk pemeriksaan. Pihaknya menempuh opsi melakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu kepada Riza. "Secara aturannya, nanti setelah itu baru kita akan mengambil tindakan-tindakan yang dirasakan perlu untuk penegakan hukum," ungkap Anang.
Baca juga:
Pengusaha Minyak Riza Chalid Mangkir Dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Riza Chalid menjadi satu dari 18 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang disidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Dari total 18 tersangka itu, hanya Riza yang belum ditahan karena ia berada di luar negeri saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.
Riza meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Malaysia. Ia belum tercatat kembali ke Indonesia hingga kini. Keberangkatan Riza ke Malaysia hanya berselang 18 hari setelah penyidik Kejagung menangkap putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, pada 24 Februari 2025.
Kerry merupakan pemilik PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang jadi tempat penyimpanan impor BBM dan proses blending oleh Pertamina yang disebut dilakukan secara melawan hukum. Sementara itu, Riza, menurut penyidik merupakan penerima manfaat alias beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.(knu)
Baca juga:
Tersangka Kasus Dugaan Pertamax Oplosan Riza Chalid Berada di Malaysia Bukan di Singapura
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil