Mangkir dari Bareskrim, Denny Indrayana Malah di Istana


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/2). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mangkir dari panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, pihaknya meminta jadwal ulang.
"Karena hari ini ada kegiatan lain, kami menghadap penyidik menyampaikan permohonan untuk jadwal ulang," kata Heru, di kantor Bareskrim Polri, Jumat (6/3). (Baca juga: Denny Indrayana Dibela Politisi PKS)
Surat permohonan tersebut, kata Heru, diterima penyidik Bareskrim Joko Purwanto. Heru menyatakan, pada prinsipnya payment gateway siap diklarifikasi Denny. (Baca: Bareskrim Polri Tunggu Denny Indrayana)
Sementara itu, menurut informasi, Denny Indrayana tengah berada di Istana Negara. Padahal, siang ini, hingga pukul 15.00 WIB, Bareskrim menunggu alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Laporan Polisi kepada Kabaresmrim resmi masuk pada 24 Februari 2015. Laporan bertipe A itu terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway, saat Denny menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM. (mad)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
