'Mangga Manis' Jadi Kode Suap Bupati Indramayu
Bupati Indramayu H Supendi (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode atau sandi korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang menjerat sang Bupati Supendi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kode 'Mangga manis' digunakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam komunikasi di antara mereka saat penyerahan uang.
Baca Juga:
Awalnya, KPK menerima informasi adanya dugaan permintaan uang dari Bupati Supendi kepada pihak swasta, Carsa terkait beberapa proyek yang dikerjakan olehnya. Carsa diduga menghubungi ajudan bupati dan menyampaikan bahwa uang akan diberikan melalui supir bupati.
"CAS meminta supir bupati untuk bertemu di toko penjual mangga di pasar dan menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan “mangga yang manis” untuk Bupati. CAS juga meminta supir bupati untuk datang dengan motor yang memiliki bagasi di bawah jok untuk menaruh uang," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/10).
Sesampainya di lokasi yang dijanjikan, Staf Carsa kemudian menaruh uang sebesar Rp100 juta dalam kresek hitam ke dalam jok motor supir bupati. Supir bupati kemudian mengantarkan uang tersebut ke rumah dinas bupati lewat pintu belakang.
"Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya penyerahan uang dari CAS, swasta kepada SJ sebagai perantara yang menerima uang untuk bupati, tim kemudian mengamankan beberapa orang di tempat berbeda," ujar Basaria.
Setelah berhasil mengamankan delapan orang yang dilakukan pemeriksaan di KPK, 4 orang akhirnya ditetakan sebagai tersangka. Meraka yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono. Ketiganya dijadikan tersangka penerima suap.
Sementara pemberi suap, Carsa AS jadi pelaku utamanya. Dia kerap memberikan 'upeti' untuk bupati dan juga kepala dinas untuk mendapatkan proyek di Indramayu. Total ada 7 proyek yang digarap perusahaan Carsa dengan nilai kontrak mencapai Rp15 miliar.
Baca Juga:
Tujuh proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama atau dalam beberapa proyek pinjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.
Proyek tersebut di antaranya terkait pembangunan jalan Rancajawad, pembangunan jalan Gadel, pembangunan jalan Rancasari, pembangunan jalan Pule, pembangunan jalan Lemah Ayu, pembangunan jalan Bondan - Kedungdongkal dan embangunan Jalan Sukra Wetan - Cilandak.
"Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek," pungkas Basaria.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V
Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini
Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'
Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini