Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 16 Agustus 2023
Malaysia Larang Jam Pelangi, Pemakainya Bisa Dipenjara

Pemerintah Malaysia melarang produk "terkait LGBTQ" dari merek Swatch. (Foto: Dok. Swatch)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

JANGAN menyambangi Malaysia dengan jam tangan Swatch pelangi kalau kamu enggak mau dipenjara. Melansir laman CNN, Pemerintah Malaysia kini memberlakukan peraturan akan memenjarakan siapa pun yang memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk bertema pelangi.

Di Malaysia, homoseksualitas adalah kejahatan yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga 20 tahun. Malaysia negara mayoritas penduduk Muslim yang telah mengalami peningkatan sikap tegas terhadap LGBTQ dalam beberapa tahun terakhir.

Para pelanggar aturan LGBTQ terkait produk, akan dipenjara selama tiga tahun. Ini berlaku setelah pemerintah melarang segala produk yang "terkait LGBTQ" dari merek Swatch. Malaysia menganggap bahwa jam tangan ini "berbahaya bagi moralitas".

Produk terkait LGBTQ meliputi jam tangan, aksesoris, atau kemasan terkait yang bertema pelangi. Tidak hanya menghadapi kemungkinan hukuman penjara, tapi juga pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenakan denda hingga 20.000 ringgit (setara Rp 65.196.250).

Baca juga:

Mengapa Pelangi Jadi Simbol Bendera LGBTQ+?

pelangi
Pemerintah Malaysia akan memenjarakan siapa pun yang memakai, menjual, mengimpor, atau mendistribusikan produk bertema pelangi. (Foto: Freepik/Rawpixels)

"Produk Swatch telah dilarang karena merugikan, atau mungkin merugikan, moralitas, kepentingan umum dan kepentingan nasional dengan mempromosikan, mendukung dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum di Malaysia," kata Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (10/8), seperti dikutip CNN.

Larangan tersebut berada di bawah Undang-Undang Percetakan dan Publikasi. "Pemerintah Malaysia menyatakan kembali komitmennya untuk memastikan keamanan dan perdamaian publik dengan memantau dan mengendalikan semua bentuk publikasi untuk mengekang penyebaran elemen, ajaran dan gerakan yang bertentangan dengan pengaturan sosial-budaya setempat," kata pernyataan itu.

Langkah ini diambil setelah pihak berwenang Malaysia pada bulan Mei lalu menggerebek toko-toko Swatch di seluruh negeri, menyita 172 jam tangan yang merupakan bagian dari koleksi 2023 Pride Collection, yang tampil dengan warna-warna pelangi.

"Jam tangan tersebut disita karena 'mengandung konotasi LGBTQ'," kata pihak berwenang saat itu. Penggerebekan tersebut menjadi berita utama di seluruh dunia dan mendorong pernyataan tegas dari CEO Swatch, Nick Hayek Jr.

Baca juga:

FIFA Ancam dengan Sanksi, Tim Piala Dunia Copot 'Ban Pelangi'

pelangi
Jam tangan tersebut disita karena "mengandung konotasi LGBTQ". (Foto: Instagram/Swatch)

"Kami dengan tegas membantah bahwa koleksi jam tangan kami yang menggunakan warna pelangi dan memiliki pesan perdamaian dan cinta dapat membahayakan siapa pun," tulis Hayek.

"Sebaliknya, Swatch selalu mempromosikan pesan positif tentang kegembiraan dalam hidup. Ini tidak ada kaitannya dengan politik. Kami bertanya-tanya bagaimana pemerintah Malaysia akan menyita banyak pelangi alami yang indah yang muncul di langit di atas Malaysia," sambung Hayek.

Swatch Malaysia menyatakan bahwa penggerebekan tersebut ilegal. Mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi untuk menentang tindakan pemerintah tersebut.

Kuasa hukum Swatch memberi pernyataan untuk jenama jam tersebut bahwa mereka tidak dapat memberikan komentar karena proses hukum yang sedang berlangsung. (dgs)

Baca juga:

SeteruSunyi Gaet Tuan Tigabelas pada 'Melihat Pelangi'

#Jam Tangan #LGBT #Tolak LGBT #Malaysia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Hendaru Tri Hanggoro

Berkarier sebagai jurnalis sejak 2010 dan bertungkus-lumus dengan tema budaya populer, sejarah Indonesia, serta gaya hidup. Menekuni jurnalisme naratif, in-depth, dan feature. Menjadi narasumber di beberapa seminar kesejarahan dan pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan lembaga pemerintah dan swasta.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Dunia
Mahathir Mohamad Rayakan Ultah ke-101, PM Anwar Bagikan Foto Bersama Saat Muda
Di hari ulang tahun ke-101, Mahathir menerima beragam ucapan selamat dari masyarakat Malaysia melalui media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Mahathir Mohamad Rayakan Ultah ke-101, PM Anwar Bagikan Foto Bersama Saat Muda
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Indonesia
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Penyebaran budaya LGBTQ harus dicegah melalui edukasi resmi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Keluarkan Perpres LGBTQ, Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran
Indonesia
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan materi pencegahan budaya LGBTQ akan masuk ke kurikulum pendidikan agama dari SD hingga perguruan tinggi, sesuai Perpres 111/2025.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Tindak Lanjuti Perpres Prabowo, Kemenag Susun Kurikulum Anti LGBT Pelajaran Agama SD-Kampus
Indonesia
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menegaskan Perpres 111/2025 tentang pencegahan LGBT didukung semua agama di Indonesia. Kemenag siapkan edukasi resmi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Kemenag Tegaskan Perpres Anti LGBT Didukung Tokoh Semua Agama di RI
Indonesia
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
PKS mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Masukkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, PKS Beri Dukungan
Indonesia
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Presiden Prabowo Subianto menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres No.111/2025. Kebijakan ini menempatkan isu LGBTQ sejajar dengan terorisme, separatisme, dan judi daring.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
Prabowo Tetapkan LGBT Kini Setara dengan Bahaya Terorisme, Separatis, dan Judol
Indonesia
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
KJRI Johor Bahru kemudian memfasilitasi penerbitan Check Out Memo (COM) dan Special Pass dari Jabatan Imigresen Malaysia sebagai persyaratan administrasi kepulangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
4 Nelayan Terobos Perairan Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
Bagikan