MAKI: PK Djoko Tjandra Tidak Memenuhi Syarat Formil

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)
MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan amicus curae ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra dalam perkara korupsi Cesie atau hak tagih Bank Bali. PK tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sedangkan Djoko Tjandra belum berhak mengajukan PK dikarenakan belum memenuhi kriteria.
Baca Juga
"Hal ini didasarkan oleh keadaan Djoko Tjandra yang hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi atau dimasukkan penjara dua tahun berdasar putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2009," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7).
Boyamin menjelaskan, kriteria terpidana berdasar Pasal 1 Ayat (32) KUHAP yakni, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana.
"Karena Djoko Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan PK tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing). Sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, berdasar keterangan Dirjen Imigrasi Jhony Ginting, Djoko Tjandra tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin Imigrasi. Sehingga secara hukum (de jure) buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada 2009.
"Dengan demikian orang yang mengaku Djoko Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.
Baca Juga
Brigjen NW Masih Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Merosotnya Kinerja KPK
