MAKI Desak MK Percepat Pemeriksaan Perkara Perppu COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 Mei 2020
MAKI Desak MK Percepat Pemeriksaan Perkara Perppu COVID-19

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemohon uji materi atau judicial review (JR) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 tetap ingin melanjutkan sidang gugatannya.

Namun, hanya dua penggugat yang memilih bertahan setelah DPR RI mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang. Dua gugatan itu, yakni perkara Nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan oleh mantan Ketua MPR Amien Rais dan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga

MAKI Gugat Pasal Impunitas Pejabat di Perppu Jokowi Soal COVID-19 ke MK

"Kami tetap ingin terus (melanjutkan perkara) dan mohon dipercepat juga yang mulia," kata Koordinator MAKI, Boyamin dalam sidang gugatan Perppu 1/2020 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/5).

Boyamin beralasan, tetap ingin melanjutkan perkara, karena Perppu terkait penanganan COVID-19 yang telah disahkan menjadi undang-undang belum diberi nomor. Sehingga belum dicatatkan dalam Lembaran Negara.

MAKI desak KPK selidiki dugaan korupsi dalam program Kartu Prakerja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR punya waktu 30 hari untuk memberikan nomor pada UU tersebut. Hal ini yang menjadi dasar agar MK dapat mempercepat proses perkara.

"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari," ujar Boyamin.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum Amien Rais Cs, Ahmad Yani. Ia meminta Hakim MK untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara. Pasalnya, kata Yani, hal ini menyangkut banyak orang.

"Kami berharap betul kepada hakim panel agar perkara ini mendapat skala prioritas untuk dilakukan pemeriksaan karena ini menyangkut masalah hajat dan kehidupan masyarakat," ujar Yani.

Sementara itu, pemohon perkara 25/PUU-XVIII/2020 yang digugat Damai Hari Lubis memilih mencabut gugatannya. Namun, tak menjelaskan mengapa gugatan itu dicabut.

Baca Juga

DPR Sahkan Perppu COVID-19, MAKI: Lebih Mantap Untuk Menggugatnya

"Dengan ini saya menyatakan mencabut surat permohonan judicial review yang terdaftar di MK nomor register nomor 25/PUU-XVIII/2020. Demikianlah pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tukas Aswanto membacakan surat pencabutan pemohon.

Hakim Konstitusi akan membawa permohonan perbaikan para pemohon ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk ditentukan nasib gugatannya. Pasalnya, DPR telah mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. Sehingga obyek gugatan Perppu berpotensi gugur, karena sudah berubah menjadi undang-undang. (Pon)

#Mahkamah Konstitusi #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Bagikan