Majelis Hakim dan JPU Mempertanyakan Kapasitas Saksi Jessica


(Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Kapasitas saksi yang di hadirkan pihak Jessica Kumala Wongso kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Sebelum persidangan dimulai ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Prof Masruchin Ruba'i memperkenalkan diri sebagai ahli hukum pidana yang fokus pada hukum materiil.
Akan tetapi, saat sidang berlangsung kuasa hukum Jessica banyak menyinggung soal tata cara penyitaan barang bukti yakni dengan mengumpulkan barang bukti, dan hal lainnya yang dianggap masuk dalam ranah bidang hukum formil atau hukum acara.
Salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengajukan kebaratan di hadapan majelis hakim terkait ahli menerangkan apakah CCTV sebagai barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
"Keberatan, yang mulia. Ahli menerangkan apakah CCTV termasuk barang bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), padahal itu masuk ke formil. Sementara, di awal tadi, ahli ini bilang dirinya sebagai ahli hukum pidana materiil," ujar Sandhy saat di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9).
Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat memastikan pernyataan Ruba'i soal kurangnya barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Mirna.
"Bagaimana ahli mengatakan barang bukti tersebut kurang, sementara itu sudah dianggap cukup oleh penyidik?" tanya Kisworo.
Dari sejumlah diskusi, majelis hakim pun memutuskan, Ruba'i akan bersaksi dengan kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana saja. Sehingga, hal ini dapat menyelesaikan keberatan penuntut umum yang mempermasalahkan pernyataan Ruba'i sebagai ahli hukum pidana materiil.
Hingga pukul 11.45 WIB, Ruba'i masih memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Rencananya, akan ada dua sampai tiga saksi lagi selain Ruba'i yang akan dihadirkan kuasa hukum Jessica dalam persidangan hari ini.
Seperti diketahui, dalam persidangan ke-23 Jessica yang digelar, Rabu, 21 September 2016 lalu, pihak Jessica meminta sidang untuk ditunda, lantaran mereka mengaku tidak memiliki saksi lagi untuk dihadirkan dalam sidang tersebut atau dengan kata lain kehabisan saksi. Akibat hal itu, sidang ke-23 Jessica pun ditunda. Dalam sidang ke-23nya, pihak Jessica hanya menghadirkan satu orang ahli toksikologi asal Australia bernama Michael Robertson. (Abi)
BACA JUGA:
- Ahli Hukum Sebutkan Motif Pembunuhan Mirna Bukan Karena Sakit Hati
- Proses Sidang Jessica Ke-24 Dihujani Interupsi Oleh Pihak JPU
- Kuasa Hukum Jessica Hadir 3 sampai 4 Saksi Hari Ini
- JPU: Saksi Ahli Pihak Jessica Hanya untuk Mengadu Domba
- Sidang Jessica Ditunda Karena Kuasa Hukum Tidak Bisa Hadirkan Saksi Baru
Bagikan
Berita Terkait
Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
