Main Layangan di Sekitar Bandara Bisa Didenda 1 Miliar


Ilustrasi: bepergian dengan pesawat terbang (Foto: kriopigibeach.gr)
MerahPutih.com - PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau di Padangpariaman, Sumatera Barat melarang warga bermain layang-layang di sekitar bandara karena bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
"Warga dilarang bermain layang-layang di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yaitu radius delapan kilometer dari ujung landasan bagian utara dan selatan," kata Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau Dwi Ananda W seperti dilansir Antara, Rabu (1/11).
Menurutnya, di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan ketinggian pesawat hanya 1.000 kaki sehingga jika ada layang-layang yang masuk ke dalam mesin pesawat akan berakibat fatal.
"Benang layangan juga bisa tertarik ke dalam mesin, pernah ditemukan di salah satu pesawat benang nilon satu gulungan besar," ujarnya.
Dwi menyampaikan, dalam Undang-Undang no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 210 berbunyi 'Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara'.
"Yang dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap," ujarnya.
Kemudian pasal 421 ayat 2 berbunyi 'Setiap orang yang membuat halangan atau obtacle dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana dengan penjara selama tiga tahun atau membayar denda sebesar Rp 1 miliar'.
Oleh sebab itu, ia mengajak masyarakat di sekitar bandara untuk mentaati aturan demi keselamatan bersama.
"Kami juga terus melakukan sosialisasi soal larangan ini kepada masyarakat di sekitar area bandara seperti di Kanagarian Ketaping Kecamatan Batang Anai," katanya. (*)
Bagikan
Berita Terkait
AirAsia Bakal Kerahkan 100 Unit Pesawat Untuk Layani Penerbangan di Indonesia

All Indonesia Diberlakukan Diseluruh Bandara Penerbangan dan Pelabuhan Internasional

Bandara Larantuka Terpaksa Ditutup Imbas Erupsi Gunung Ili Lewotolok

Bandara Ahmad Yani Kembali Jadi Bandara Internasional, Ribuan Tiket Sudah Dibeli Penumpang

Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Kronologis Perjalanan Whoosh Jakarta-Bandung Berantakan Akibat Layang-Layang

KAI Suplai 60 Ribu Ton Avtur dan 1,62 Juta Penumpang KA Bandara

Tradisi Manumbuk Ampiang: Kiprah Mak-mak Talang Babungo dalam Melestarikan Cita Rasa Minangkabau

Detik-Detik Penumpang Lion Air Jakarta-Kualanamu Teriak ‘Bom’ hingga Bikin Ratusan Orang Pindah Pesawat
