Mahfud MD Yakin Djoko Tjandra Bakal Lebih Lama di Penjara


Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: setkab.go.id).
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Djoko Tjandra bisa dikenakan hukuman pidana tambahan Hal itu sebagai akibat dari perbuatannya yang membuat surat palsu dan menyuap pejabat negara saat melarikan diri.
"Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama," kata Mahfud dalam akun twitter pada Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, dengan perbuatan-perbuatannya, Djoko Tjandra tidak hanya menghuni penjara dua tahun sebagaimana vonis yang diterimanya selama ini. Buronan korupsi ini bisa dihukum lebih panjang atas tindakan pidana lainnya.
Baca Juga:
Setiap Tahun Katedral Kirim Hewan Kurban ke Istiqlal
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," ujar Mahfud dalam twitnya.
Dia mengaku sudah bicara dengan Kapolri dan Jaksa Agung terkait pengusutan kasus Djoko Tjandra tersebut. Dia percaya pada pimpinan dua lembaga tersebut untuk memproses siapa saja yang terlibat.
"Saya tahu mereka ini bersungguh-sungguh dan tidak terbebani oleh masa lalu sehingga lebih leluasa untuk lakukan tindakan. Dan itu pasti bisa, saya akan mendorong ke arah sana sekuat-kuatnya sebagai Menko Polhukam," tutup Mahfud.
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono, menyebut saat ini Djoko memang berstatus sebagai buron Kejaksaan Agung.

Kendati begitu Kabareskrin Komjen Listyo Sigit telah menjanjikan untuk membuka semua tabir aksi Djoko dan proses pidana pada mereka yang terlibat dalam proses membantu Djoko.
Khususnya selama yang bersangkutan datang dan melakukan langkah-langkah untuk mengurus kasusnya selama di Indonesia pada 1-19 Juni 2020.
Bahkan sejumlah kemungkinan pasal telah disiapkan untuk Djoko. Sewaktu berada di Indonesia, Djoko Tjandra mengurus E-KTP serta Paspor, dan mendapatkan dua surat sakti yang asli tapi palsu dari mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Untuk memuluskan aksi bulusnya Djoko dibantu Prasetijo dan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Kini baik Prasetijo maupun Anita juga sudah menjadi tersangka terkait bantuan terhadap Djoko tersebut.
Baca Juga:
Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bakal Jadi Pembela Djoko Tjandra
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town
