Mahfud MD Tak Setuju Pemanggilan Cak Imin Bentuk Politisasi Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 September 2023
Mahfud MD Tak Setuju Pemanggilan Cak Imin Bentuk Politisasi Hukum

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012.

Pemanggilan ini menuai sejumlah spekulasi karena ia hendak maju menjadi cawapres Anies Baswedan.

Baca Juga:

KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker

Menurut Mahfud, pemanggilan Cak Imin dalam dugaan kasus korupsi tersebut bukanlah politisasi hukum.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujar Mahfud dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd yang dikutip Selasa (5/9).

Mahfud meyakini, pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama ditangani KPK. Apalagi, kata dia, Cak Imin dipanggil sebagai saksi bukan sebagai tersangka.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ungkap dia.

Mahfud menceritakan pengalamannya saat dipanggil KPK karena Ketua MK Akil Mochtar saat itu ditangkap KPK. Dia mengaku hanya ditanya soal-soal teknis oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani.

"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, 'Betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" jelas dia.

Baca Juga:

KPK Batal Periksa Cak Imin Hari Ini

Cak Imin, diyakini Mahfud, hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.

"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," jelas Mahfud.

Menurut dia, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.

"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," pungkas Mahfud.

Diketahui, Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Selasa (5/9).

Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.

Saat peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi, Ketua Umum PKB itu menjabat sebagai Menakertrans. (Knu)

Baca Juga:

KPK Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Cak Imin

#Mahfud MD #Muhaimin Iskandar #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan