Mahfud MD Tak Setuju Pemanggilan Cak Imin Bentuk Politisasi Hukum


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenaker tahun 2012.
Pemanggilan ini menuai sejumlah spekulasi karena ia hendak maju menjadi cawapres Anies Baswedan.
Baca Juga:
KPK Sebut Keterangan Cak Imin Penting untuk Penyidikan Korupsi di Kemnaker
Menurut Mahfud, pemanggilan Cak Imin dalam dugaan kasus korupsi tersebut bukanlah politisasi hukum.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujar Mahfud dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd yang dikutip Selasa (5/9).
Mahfud meyakini, pemanggilan Cak Imin hanya permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama ditangani KPK. Apalagi, kata dia, Cak Imin dipanggil sebagai saksi bukan sebagai tersangka.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ungkap dia.
Mahfud menceritakan pengalamannya saat dipanggil KPK karena Ketua MK Akil Mochtar saat itu ditangkap KPK. Dia mengaku hanya ditanya soal-soal teknis oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani.
"Pertanyaannya teknis saja, misalnya, 'Betulkah Anda pernah jadi pimpinan Saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?" jelas dia.
Baca Juga:
KPK Batal Periksa Cak Imin Hari Ini
Cak Imin, diyakini Mahfud, hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," jelas Mahfud.
Menurut dia, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.
"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," pungkas Mahfud.
Diketahui, Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, Selasa (5/9).
Cak Imin sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
Saat peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi, Ketua Umum PKB itu menjabat sebagai Menakertrans. (Knu)
Baca Juga:
KPK Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Cak Imin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
