Mahfud MD Izinkan Anak Buah Rizieq Shihab Bentuk FPI
 Andika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Andika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021 
                Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers pelarangan aktivitas FPI. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan dengan fenomena munculnya berbagai nama perkumpulan yang identik dengan FPI.
Menurut dia, mendikan ormas apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Jadi mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI tak bisa dilarang asal tidak melanggar hukum dan tidak melanggar ketertiban umum.
Baca Juga
Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial
"Termasuk tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan,” terang Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).
Mahfud menegaskan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus. Apalagi, sudah pernah ada organisasi atau partai yang bubar di Indonesia, mendirikan kembali organisasi atau perkumpulan dengan nama yang identik, ataupun dengan nama yang sama sekali berbeda.
Mahfud mencontohkan, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas baru dan tokoh-tokohnya hingga kini masih ada. Seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.
 
Kemudian, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda dan sebagainya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, hampir setiap hari berdiri organisasi di Indonesia. Saat ini berdasarkan catatan, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa tokoh langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12) kemarin.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. Dia pun menyebutkan sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam.
Di antaranya yakni Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. (Knu)
Baca Juga
FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
 
                      KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
 
                      KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
 
                      Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
 
                      KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
 
                      KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
 
                      Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
 
                      




