Mahfud MD Izinkan Anak Buah Rizieq Shihab Bentuk FPI


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers pelarangan aktivitas FPI. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan dengan fenomena munculnya berbagai nama perkumpulan yang identik dengan FPI.
Menurut dia, mendikan ormas apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Jadi mendirikan organisasi yang kemudian disingkat FPI tak bisa dilarang asal tidak melanggar hukum dan tidak melanggar ketertiban umum.
Baca Juga
Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebar Konten Terkait FPI di Media Sosial
"Termasuk tidak menggunakan nama dan simbol-simbol Front Pembela Islam (FPI) yang sudah bubar dan dilarang melakukan kegiatan,” terang Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/1).
Mahfud menegaskan, pemerintah tak akan mengambil langkah khusus. Apalagi, sudah pernah ada organisasi atau partai yang bubar di Indonesia, mendirikan kembali organisasi atau perkumpulan dengan nama yang identik, ataupun dengan nama yang sama sekali berbeda.
Mahfud mencontohkan, Partai Sosialis Indonesia (PSI) yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas baru dan tokoh-tokohnya hingga kini masih ada. Seperti Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya.

Kemudian, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) berfusi melahirkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), hingga melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda dan sebagainya.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, hampir setiap hari berdiri organisasi di Indonesia. Saat ini berdasarkan catatan, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan berdiri di Indonesia.
“Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa tokoh langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada Rabu (30/12) kemarin.
Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI), Aziz Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi. Dia pun menyebutkan sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam.
Di antaranya yakni Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. (Knu)
Baca Juga
FPI Berganti Nama karena Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
MK Hapus Presidential Threshold, Mahfud MD: Keputusan Penting Baru
Mahfud Nilai Dugaan Korupsi yang Seret Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur
