Mabes Polri: Tidak Sah Komjen Pol Budi Gunawan Dijadikan Tersangka

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 Februari 2015
Mabes Polri: Tidak Sah Komjen Pol Budi Gunawan Dijadikan Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menilai pengambilan keputusan oleh unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tidak sah.

Ada beberapa alasan yang membuat Komjen Pol BG tidak sah dijadikan tersangka, Berdasarkan pasal 21 ayat 1 huruf a, ayat 2, ayat 4 dan ayat 5 undang-undang KPK, pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut umum serta menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK yang anggotanya adalah lima komisioner. Sedangkan, dalam penetapan BG sebagai tersangka hanya beranggotakan dibawah lima orang.

Penyidik KPK yang melakukan penyelidikan terhadap BG yaitu Kompol Budi Agung Nugroho dan Kompol Afief Yulian Miftach adalah anggota Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantas Korupsi sudah diberhentikan dengan hormat sejak November 2014 dengan surat nomor : Kep/944/XI/2014 dan Kep/942/XI/2014 tanggal 25 November 2014 dari SDM Kapolri.

Dengan demikian, kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Polri (penyidik) tetapi sebagai pegawai yang dipekerjakan oleh KPK. Secara hukum tidak mempunyai legalitas dalam melakukan penyidikan terhadap kasus BG.

Berdasarkan pasal 30 ayat 3 undang-undang KPK bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK ini, diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama bekerja di KPK.

Baca Juga: Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP

KPK tidak melakukan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 6 undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Yakni, koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan kasus transaksi keuangan BG dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun KPK langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan BG sebagai tersangka.

Sedangkan, menurut penyelidikan Bareskrim Polri tentang transaksi BG tersebut adalah wajar, karena berdasarkan Surat Kapolri nomor : B/1538/VI/2010, perihal Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Transaksi Keuangan Budi Gunawan. Demikianlah keterangan siaran pers yang diterima wartawan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, Senin (9/2). (gms).

 

#KPK Vs Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Bagikan