MerahPutih Nasional - Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menilai pengambilan keputusan oleh unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka tidak sah.
Ada beberapa alasan yang membuat Komjen Pol BG tidak sah dijadikan tersangka, Berdasarkan pasal 21 ayat 1 huruf a, ayat 2, ayat 4 dan ayat 5 undang-undang KPK, pimpinan KPK adalah penyidik, penuntut umum serta menjadi penanggung jawab tertinggi di KPK yang anggotanya adalah lima komisioner. Sedangkan, dalam penetapan BG sebagai tersangka hanya beranggotakan dibawah lima orang.
Penyidik KPK yang melakukan penyelidikan terhadap BG yaitu Kompol Budi Agung Nugroho dan Kompol Afief Yulian Miftach adalah anggota Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantas Korupsi sudah diberhentikan dengan hormat sejak November 2014 dengan surat nomor : Kep/944/XI/2014 dan Kep/942/XI/2014 tanggal 25 November 2014 dari SDM Kapolri.
Dengan demikian, kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Polri (penyidik) tetapi sebagai pegawai yang dipekerjakan oleh KPK. Secara hukum tidak mempunyai legalitas dalam melakukan penyidikan terhadap kasus BG.
Berdasarkan pasal 30 ayat 3 undang-undang KPK bahwa penyelidik, penyidik dan penuntut umum yang menjadi pegawai di KPK ini, diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan selama bekerja di KPK.
Baca Juga: Tetapkan Komjen Pol Budi Gunawan, KPK Kangkangi KUHAP
KPK tidak melakukan tugas dan wewenangnya sesuai pasal 6 undang-undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi. Yakni, koordinasi dan supervisi terhadap penyelidikan kasus transaksi keuangan BG dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Namun KPK langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan BG sebagai tersangka.
Sedangkan, menurut penyelidikan Bareskrim Polri tentang transaksi BG tersebut adalah wajar, karena berdasarkan Surat Kapolri nomor : B/1538/VI/2010, perihal Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Transaksi Keuangan Budi Gunawan. Demikianlah keterangan siaran pers yang diterima wartawan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie, Senin (9/2). (gms).