Mabes Polri Akui Masih Ada Kemungkinan Harun Masiku Lolos
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra (Antaranews)
Merahputih.com - Red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku, telah diterbitkan ke 194 negara yang tergabung ke dalam keanggotaan NCB Interpol.
Meski begitu, Mabes Polri menyatakan bahwa peluang Harun Masiku untuk bisa bebas bepergian antar negara masih ada meski tidak besar.
"Sangat kecil kemungkinan (lolos)," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana kepada wartawan, Selasa (10/8).
Baca Juga:
Menurutnya, apabila Harun Masiku terdeteksi di pintu perbatasan negara, maka negara yang berhasil mendeteksi akan langsung mengambil tindakan. "Interpol seluruh dunia sudah mendata dan meng-alert di setiap pintu perbatasan," ucap Amur.
Lulusan Akpol 1990 ini mengungkapkan, data Harun Masiku memang tidak dipublikasikan di situs Interpol demi mempercepat pencarian terhadap buronan tersebut. Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.
Interpol pusat yang berada di Lyon, Prancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.
"Nanti banyak tek-toknya dan pertanyaan berulang kembali dari Interpol Lyon. Sementara yang kami inginkan adalah percepatan," jelas Amur.
Selain ingin itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku. Amur mengatakan, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," tutur Amur yang lama malang melintang di Hubinter Polri ini.
Baca Juga:
Harun Masiku merupakan buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Data Harun Masiku tidak ditemukan di situs resmi Interpol meski KPK menyatakan bahwa red notice sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021. Red notice yang dimaksud adalah keterangan untuk mencari atau menangkap seseorang yang dicari penegak hukum atau pengadilan internasional untuk keperluan ekstradisi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar