Ma'ruf Amin Tuntut Pemulihan Hak Ahok


Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (merahputih.com)
MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah bebas dari hukuman sehingga haknya sebagai warga negara harus kembali dipulihkan.
"Oh, iya (haknya dipulihkan). Semua sama di mata hukum. Yang juga pernah mengalami seperti Ahok, dihukum berapa lama, kita harus perlakukan sebagai warga yang baik," kata Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/1).
Ma'ruf mengatakan sebagai seorang warga negara, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan dan berhak memeroleh kebebasan.

"Dia sudah menjalani dan kembali ke masyarakat," ucap dia.
Seperti diketahui, hari ini Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi bebas dari hukuman kasus penodaan agama.
Ahok bebas setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan Mako Brimob. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan

Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional

[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina](https://img.merahputih.com/media/ae/a4/e7/aea4e7c3ad726339e616e8f2ad00d00f_182x135.jpeg)
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail

Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP

Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum

DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat

Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Perlu Kerja Keras dan Bersatu
