Ma'ruf Amin Persilakan Calhaj Tarik Dana Tabungan Haji
Jamaah mengelilingi Kakbah saat menunaikan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/Hanni Sofia)
Merahputih.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mempersilakan jika ada calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji. Sementara calon jemaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Kalau dia mau menarik, ya itu saya kira hak jamaah; tapi kalau tidak menarik, dana itu akan dikelola oleh lembaga yang sudah ditunjuk oleh undang-undang yang memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola dananya jamaah itu," kata Wapres Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Jakarta, Senin (8/6).
Baca Juga
Dana Calhaj Gagal Berangkat Bisa Dikembalikan, Begini Prosedurnya
Ma'ruf menegaskan, hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada musim haji 2020/1441 Hijriah tidak hilang, dan akan dikembalikan dengan diberi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
"Soal dana atau subsidi dari pengelolaan dana haji, itu memang sudah diatur dan merupakan bagian yang sudah menjadi hak daripada (calon) jemaah haji itu. Jadi tidak akan hilang. Dan ketika diundur tahun depan, mereka akan memperoleh haknya lagi," ungkap dia.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji tahun ini diputuskan karena alasan keselamatan, baik untuk calon jamaah itu sendiri maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.
Pembatalan keberangkatan calon jamaah haji kali ini bukanlah yang pertama. Ma'ruf mengatakan pembatalan pernah terjadi karena alasan keamanan akibat adanya perang.
"Ini memang terpaksa mundur karena tidak bisa berangkat karena ada alasan-alasan. Dulu pernah juga (batal) karena alasan keamanan, terjadi perang. Itu juga tidak ada pemberangkatan jamaah haji," beber dia.
Baca Juga
Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, faktor keamanan dalam perjalanan juga menjadi pertimbangan Pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Ma'ruf, perjalanan para jamaah menuju Tanah Suci dan kembali lagi ke Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap penularan COVID-19. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Danantara Resmi Akuisisi Hotel dan Tanah Sekitar Masjid Al-Haram di Makkah
Putra Mahkota Saudi Telepon Presiden Prabowo, Beri Dukungan untuk Indonesia dan Bahas Kampung Haji
Hasil Rapat Sesepuh NU, Ma'ruf Amin Sebut Pemakzulan tak Sesuai AD/ART
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean