MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Bui
Arsip - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
MerahPutih.com - Putusan kasasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) sudah keluar.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan orang nomor satu di Pertamina itu dari awalnya hanya 9 tahun penjara menjadi 13 tahun bui.
Karen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
Baca juga:
Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina
“Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (28/2).
Majelis kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen maupun jaksa penuntut umum KPK, tetapi memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan tingkat pengadilan sebelumnya. “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” tulis amar putusan, dikutip Antara.
Putusan kasasi itu diputus Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti pada hari ini.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eks Dirut Pertamina itu didakwa merugikan negara US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Prabowo Ultimatum Dirut Simon Aloysius dan Direksi Jangan Cari Kekayaan di Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Geser Persija Usai Kalahkan Bhayangkara FC 2-0
Hasil Futsal Putra SEA Games 2025: Hentikan Dominasi Thailand Lewat Kemenangan 6-1, Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas
Hasil Final Sepak Bola Putra SEA Games 2025: Comeback, Timnas Vietnam U-23 Kalahkan Thailand 3-2 untuk Raih Medali Emas