M Taufik Sebut Pj DKI 1 Langgar UU ASN Copot Marullah Matali dari Sekda DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Desember 2022
M Taufik Sebut Pj DKI 1 Langgar UU ASN Copot Marullah Matali dari Sekda DKI

Mohammad Taufik. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari Sekretaris Daerah (Sekda) berbuntut panjang.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menyebut tindakan Heru itu langkah gegabah. Dia menduga Heru melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga

Pelantikan Marullah Jadi Deputi untuk Bantu Gubernur dalam Skala Besar

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," ucap M Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12)

Eks Ketua DPD Gerindra DKI ini menjelaskan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

Lalu, menurut dia, dalam Ayat (2) juga ditegaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Permasalahan baru akan datang. Dia Taufik mengingatkan Pj Gubernur DKI, jika Presiden digugat di PTUN hanya karena mengeluarkan Keppres tanpa melalui kajian matang kasihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.

"Jangan dibiasakan menerjang aturan," cetusnya.

Baca Juga

Pj DKI 1 Perintahkan Dishub Tindak Parkir Liar

Taufik menerangkan, dalam Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Pasal 2 menyatakan, Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal: Huruf a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan Huruf b. sekretaris daerah definitif belum ditetapkan.

Lalu, Ayat (2) Penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Huruf a. Menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi; dan Huruf b. Gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Ayat (3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya karena pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru. Apalagi, Sekda DKI sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), memegang peranan strategis.

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi seabagi Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti. Maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia.

"Saya sampaikan ini, karena Heru pejabat yang taat aturan dan hukum, bukan seorang pejabat pemberani," sambung Taufik. (Asp)

Baca Juga

Pj DKI 1 Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI Jakarta

#Heru Budi Hartono #Politikus Partai Gerindra M Taufik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg
Penunjukan Heru Budi ini sesuai dengan hasil keputusan para pemegang saham (KPPS) PT MRT Jakarta pada bulan Oktober 2024 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 02 Desember 2024
Heru Budi Ditunjuk sebagai Komut PT MRT Jakarta Setelah Jadi Stafsus Mensesneg
Indonesia
Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD
Heru Budi yang juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta itu posisinya digeser menjadi Staf Khusus (Stafsus) Mensesneg Prasetyo
Wisnu Cipto - Jumat, 29 November 2024
Heru Budi Digeser, Kursi Kasetpres Diisi Jenderal Bintang 2 TNI AD
Indonesia
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta
Teguh Setyabudi resmi dilantik menjadi Pj Gubernur Jakarta. Ia pun akan menggantikan Heru Budi hingga adanya gubernur terpilih dari Pilkada Jakarta 2024.
Soffi Amira - Jumat, 18 Oktober 2024
Teguh Setyabudi Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite
Pemprov DKI Jakarta meluncurkan Microsite Pengendalian Inflasi Daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 Oktober 2024
Upaya Pemprov DKI Kendalikan Inflasi dengan Luncurkan Microsite
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Indonesia
Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 Oktober 2024
Pj Heru Akui Inflasi Jakarta Alami Kenaikan pada Akhir Tahun
Indonesia
Pj Heru: PORSENI 2024 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Pegawai BUMD
Heru Budi Hartono secara simbolis membuka PORSENI BUMD tahun 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Oktober 2024
Pj Heru: PORSENI 2024 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Pegawai BUMD
Indonesia
Hadiri Jakarta Economic Forum 2024, Pj Heru Dorong Jakarta Jadi Kota Global
Heru Budi Hartono menegaskan Jakarta akan terus bergerak maju menjadi kota global yang kompetitif, inklusif, dan berkelanjutan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Oktober 2024
Hadiri Jakarta Economic Forum 2024, Pj Heru Dorong Jakarta Jadi Kota Global
Indonesia
Pj Heru: JPO Southgate-Tanjung Barat Dorong Peningkatan Layanan Transportasi Publik
Pj Heru menyebutkan, JPO Southgate-Tanjung Barat bisa mendorong peningkatan layanan transportasi publik.
Soffi Amira - Selasa, 15 Oktober 2024
Pj Heru: JPO Southgate-Tanjung Barat Dorong Peningkatan Layanan Transportasi Publik
Bagikan