Lukas Enembe Ngaku Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Sepekan


Suasana persidangan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ditunda selama sepekan hingga 19 Juni 2023.
Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan mempertimbangkan alasan Lukas yang mengaku sedang sakit.
Baca Juga
KPK Siap Buktikan Penerimaan Suap dan Gratifikasi Rp 46,8 Miliar Lukas Enembe
"Apakah saudara terdakwa dalam keadaan sehat sekarang ini? Sehat ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (12/6).
"Sakit," jawab Lukas.
"Demikian persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 19 Juni 2023," ujar hakim.
Baca Juga
KPK Ungkap Perbuatan Perintangan yang Dilakukan Pengacara Lukas Enembe
Pada hari ini Lukas dihadirkan secara online dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar Rutan.
Namun, kepada majelis hakim dalam sidang hari ini, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru menyatakan ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengabulkan permintaan Lukas tersebut. Namun, majelis hakim meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.
"Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini," kata kuasa hukum Lukas, OC Kaligis. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
