Lukas Enembe Kembali Mangkir dari Panggilan KPK


Gubernur Papua, Lukas Enembe. (ANTARA/Hendrina D Kandipi)
MerahPutih.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Hening mengatakan kliennya masih dalam kondisi sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Stefanus di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga
Stefanus menjelaskan, berdasarkan aturan orang sakit tidak bisa dimintai keterangan. Ia menyebut Informasi dari Lukas juga tidak akan sah jika dimintai keterangan dalam kondisi sakit.
Stefanus meminta KPK memahami kondisi Lukas. KPK juga diminta melakukan pembuktian terkait kondisi kesehatan Lukas di kediamannya di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak (Lukas) baik-baik," ujarnya.
Baca Juga
Pemeriksaan Lukas, lanjut Stepanus, hanya bisa dilakukan di kediamannya di Papua. Stefanus siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK mau memeriksa politikus Partai Demokrat tersebut.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Lukas Enembe. Sebelumnya Lukas mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
PPATK sebelumnya mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino luar negeri terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.
Uang ratusan miliar itu terdeteksi dalam 12 hasil analisis PPATK dan telah disampaikan ke KPK. PPATK telah membekukan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp 71 miliar lebih. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
