MerahPutih.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di DKI Jakarta disebut akan diberlakukan sangat ketat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal, hingga soal transportasi umum.
"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers terkait PPKM, Kamis (1/7).
Baca Juga
Luhut menyebut, seluruh kota administrasi di DKI Jakarta sudah terkena Corona. Apalagi, jumlah penambahan kasusnya sangat tinggi.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4 (paling ketat), itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga membacakan sejumlah aturan tambahan dalam PPKM darurat.
Pertama, Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin. Kedua, Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Ketiga, Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat COVID-19. Keempat, TNI, Polri dan pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
Kelima, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Baca Juga
Keenam, Gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ketujuh, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri. Kedelapan, terkait ketersediaan oksigen, Menteri Perindustrian diminta agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Satgas agar memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas diminta berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai. (Knu)

