Luhut Komandoi Percepatan Investasi di IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Mei 2023
Luhut Komandoi Percepatan Investasi di IKN

Menko Maritim dan Investasi. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah terus melanjutkan pembangunan IKN pada tahap pertama pada 2024. Pembangunan difokuskan untuk mewujudkan satu ekosistem utuh yang terdiri dari sejumlah fasilitas yang terbangun, seperti fasilitas infrastruktur, fasilitas publik, gedung-gedung perkantoran, hingga pusat perbelanjaan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.

Mempercepat pembangunan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:

2/3 Lahan Untuk Pembangunan IKN Berupa Hutan Tropis

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan Luhut akan mengoordinasikan lembaga terkait agar percepatan investasi di IKN berjalan efisien.

"Tim 'task force' khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marinves, Pak Luhut, yang akan mengoordinir 'interdept' dan juga semua lembaga yang terkait sehingga proses dari percepatan investasi di IKN ini dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih efisien lagi," kata Bambang.

Selain menunjuk Luhut menjadi ketua satgas yang akan mengoordinasikan antarlembaga, Presiden Jokowi juga memerintahkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menyelesaikan permasalahan di bidang pertanahan guna memudahkan investor menanamkan modal di IKN.

Bambang menjelaskan, satgas tersebut bertugas untuk memastikan tanah yang akan ditawarkan kepada investor berstatus clean and clear.

"Jadi yang akan ditawarkan kepada investor ini adalah tanah-tanah yang memang sudah matang dan kita ketahui harganya," kata Bambang.

Sejauh ini, sudah ada 209 nota kesepahaman atau "Letter of Intent" yang diajukan oleh para investor kepada Otorita IKN. Dari 209 LoI tersebut, 36 di antaranya sudah ditandatangani dalam bentuk perjanjian "non disclosure agreement" dimana pembicaraan sudah lebih rinci karena ada pertukaran data.

Bambang mengatakan, dalam beberapa bulan mendatang, pihaknya akan mengumumkan sejumlah proyek di IKN yang sudah matang dari pelaku usaha atau pembiayaan non APBN.

"Di situ misalnya akan ada satu rumah sakit internasional, kemudian ada juga fasilitas pendidikan dan sebagainya yang ini nanti akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kami semua tim untuk membuat satu ekosistem," kata Bambang.

Baca Juga:

2/3 Lahan Untuk Pembangunan IKN Berupa Hutan Tropis

#Ibu Kota #IKN Nusantara #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Qodari pernah menjelaskan bahwa IKN akan mulai berfungsi sebagai pusat operasional pemerintahan setelah semua fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif selesai dibangun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 11 November 2025
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Bagikan