Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional


Dokumentasi. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/am.
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan kembali dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menempati posisi strategis.
Teranyar, Jokowi menunjuk Luhut menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a Perpres Nomor 53 Tahun 2022, dikutip Jumat (8/4).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Luhut dan Mahfud Tak Divaksin Karena Alasan Usia
Dalam perpres yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 6 April 2022 itu, juga disebutkan Wakil Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 1 perpres itu menjelaskan, Dewan Sumber Daya Air Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dilakukan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
"Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air," bunyi Pasal 1.
Baca Juga:
Mendagri Sebut APDESI Berhak Minta Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina
Dalam aturannya, anggota Dewan SDA Nasional dijabat oleh para menteri-menteri. Sedangkan untuk anggota dari unsur perwakilan pemerintah daerah yang terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
"Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sidang dipimpin oleh ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota." (Pon)
Baca Juga:
Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu, Jubir Luhut Diminta Baca UU Informasi Publik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta
