Luhut Bakal Ajukan Audit terhadap LSM-LSM di Indonesia


Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan usai menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berbuntut panjang.
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan dengan tegas akan membuat upaya audit terhadap sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kedua terdakwa itu diketahui aktivis dari LSM.
“Iya saya juga akan minta para LSM itu diaudit ke depan,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (8/6).
Baca Juga:
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
Menurut Luhut, upaya tersebut akan diadakan lantaran banyak LSM yang ada di Indonesia memperoleh aliran yang belum jelas diketahui dari mana asalnya.
“Saya akan usulkan untuk dilakukan upaya itu,” kata Luhut.
Sementara itu, purnawirawan Jenderal TNI ini tak mengetahui bagaimana akhir dari sidang perkara atau vonis yang akan jatuh kepada kedua terdakwa dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim yang berwenang menjatuhkan hukuman.
“Itu saya kira pengadilan punya kewenangan saya tidak ingin mencampuri,” kata Luhut.
Baca Juga:
Luhut Ngaku Jengkel Dituduh Memiliki Bisnis di Papua
Seperti diketahui, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video podcast. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penembak Charlie Kirk Tertangkap, Diserahkan sang Ayah setelah 33 Jam Buron

Ledakan Hebat Guncang Pamulang: Rumah Hancur, 7 Orang Luka Termasuk Bayi

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
