Lokasi Wisata di Yogyakarta Wajib Terhubung dengan Fasilitas Kesehatan
Candi Prambanan di Kabupaten Sleman, DIY. (Foto: MP/Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan destinasi wisata, terutama yang sudah melakukan uji coba pembukaan, untuk terhubung dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Kewajiban ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada pengunjung yang terdeteksi COVID-19 atau kategori hitam pada aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo mengatakan, pengelola wisata diimbau segera mengontak faskes terdekat saat mendeteksi pengunjung positif COVID-19.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
"Faskes dimaksud juga harus siap sehingga jika sewaktu-waktu dihubungi pengelola destinasi wisata dapat segera bergerak melakukan evakuasi terhadap pengunjung kategori hitam tersebut," katanya di Yogyakarta, Selasa (27/9).
Selain itu, pengelola destinasi wisata diimbau menyiapkan ruang transit atau kendaraan untuk evakuasi pengunjung dengan kategori hitam.
"Yang jelas pengunjung kategori hitam harus segera ditangani di faskes, jangan sampai justru dibiarkan dan pergi ke mana-mana sehingga berpotensi menularkan COVID-19," katanya.
Singgih mengatakan, destinasi juga harus menyiapkan tempat atau ruangan bagi pengunjung yang terdeteksi kategori merah jika merupakan bagian dari rombongan wisatawan.
"Pengunjung dengan kategori merah ini tidak diizinkan masuk objek wisata. Jika mereka bukan rombongan bisa diarahkan untuk pulang. Namun, jika bagian dari rombongan maka harus menunggu di luar atau menunggu di kendaraan," katanya.
Berdasarkan evaluasi selama ini, kata dia, dari beberapa destinasi wisata di DIY yang telah melakukan uji coba pembukaan, semuanya telah melaksanakan SOP dan protokol kesehatan dengan disiplin dan ketat.
"Semua yang telah uji coba sangat disiplin dan menerapkan SOP prokes dengan baik," katanya.
Terpisah Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono mengatakan, pihaknya tegas melarang pengunjung masuk ke lokasi wisata jika tidak lolos screening di aplilasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Empat Mal di Kota Yogyakarta, Ini Daftarnya
Saat ini, ada dua destinasi wisata di DIY yang dikelola PT TWC telah melakukan uji coba pembukaan dengan aplikasi PeduliLindungi, yakni Taman Wisata Candi Prambanan dan Taman Wisata Candi Ratu Boko.
"Dalam uji coba TWC Prambanan dan TWC Ratu Boko, kami menerapkan SOP dan prokes dengan ketat. Pengunjung wajib melakukan screening dengan aplikasi PeduliLinidungi. Dan bagi yang tidak lolos screening atau yang tidak memiliki aplikasi memang kami tolak," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Panti Rini Kalasan untuk menangani pengunjung yang masuk kategori hitam.
"Jika ada pengunjung yang terdeteksi kategori hitam, maka kami langsung hubungi faskes untuk penanganannya, kami juga menyediakan tempat untuk pengunjung dengan kategori merah," pungkas Edy. (Patricia Vicka/Yogyakarta)
Baca Juga:
Terkendala Sinyal, Pengunjung Hutan Pinus Yogyakarta Kesulitan Akses PeduliLindungi
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa