Lima Demontrasi Pakai Topeng Pimpinan KPK dan Komjen Pol Budi Gunawan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 30 Januari 2015
Lima Demontrasi Pakai Topeng Pimpinan KPK dan Komjen Pol Budi Gunawan

foto: Hurri Rauf

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Sekelompok orang tanpa baju dengan memakai celana pendek mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka awalnya berdiri dan berorasi di samping kanan pintu gerbang KPK yang dijaga tiga orang Pamdal itu.

Puluhan personel kepolisian yang awalnya sedang duduk santai di depan gedung KPK langsung mendekati mereka. Mereka ini tetap melanjutkan orasinya dan sebagian lainnya bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Tak lama negosiasi berjalan, sebagian dari para demontrasi yang mengatasnamakan "Aliansi Wong G Waras" ini langsung memasuki pintu halaman gedung KPK melalui pintu kiri.

Diantara demontrasi tersebut, ada lima orang dari mereka yang menarik perhatian. Mereka hanya memakai celana pendek, tanpa baju. Badan kelima orang tersebut di cat hitam. Wajah mereka dilapisi topeng bergambar empat pimpinan KPK dan Komjen Pol Budi Gunawan. Mereka berdiri tegak persis di depan pintu masuk gedung KPK yang berada di depan resepsionis.

Aksi mereka ini mendapat perhatian dari sejumlah wartawan. Para jurnalis dari berbagai media, baik cetak, elektronik dan website tidak menyia-nyiakan momen aksi mereka yang bertopeng Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja dan Komjen Pol Budi Gunawan itu.

Para demontrasi kemudian meninggalkan halaman gedung KPK menuju ke jalan Rasuna Said. Namun, mereka tidak berhenti, mereka melanjutkan orasinya dengan menggunakan pengeras suara. Massa aksi yang lain juga mengikuti teriakan yang diucapkan seorang orator, Ipul.

Kepada massa aksi, Ipul meneriakkan yel-yel "Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan" berulang kali. Teriakan Ipul ini kemudian di ikuti oleh massa aksi. Massa aksi ini membawa spanduk berwarna putih sekitar 3,5 meter. Di spanduk itu, tertulis 'Tegakkan Konstitusi NKRI, KPK Bhinneka Tunggal Ika'.

Dalam orasinya Ipul mengatakan, bahwa KPK harus bersih dari segala macam kepentingan kelompok sehingga pemberantasan korupsi bisa berjalan maksimal. Begitu juga Polri. Dikatakannya, Polri harus menjadi penegak hukum dan sahabat masyarakat dan rakyat Indonesia.

"Agar semua lembaga di atas ini berprinsip seperti Bhinneka Tunggal Ika," katanya. (Hur)

#Polri #KPK Vs Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tidak khawatir terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Prabowo Seret 3 Eks Petinggi Polri, Mensesneg Ungkap Langkah Pemerintah
Indonesia
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Perkara yang sedang diproses Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Polri Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Indonesia
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access yang tengah diselidiki tidak berkaitan dengan kebijakan resmi Polri.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Murni Ulah Oknum
Indonesia
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Polri menegaskan penegakan hukum kasus itu sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang ingin institusi Polri bersih.
Dwi Astarini - Rabu, 04 November 2026
Tetapkan Oknum Jenderal Polisi jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Polri: ini Upaya Bersih ke Dalam
Indonesia
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat mempercayakan Polri menangani kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo yang telah menetapkan tiga tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 November 2026
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Yusril Minta Kasus Diusut Tuntas
Indonesia
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Bareskrim Polri membongkar sindikat TPPO yang merekrut 58 WNI, termasuk mantan TNI dan Polri, menjadi tentara bayaran Rusia dengan iming-iming gaji Rp54 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 03 November 2026
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Dijanjikan Gaji Rp 54 Juta dan Bonus 635 Juta
Indonesia
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Evaluasi terhadap empat personel tersebut merupakan kebijakan pemimpin Polri sebagai respons atas peristiwa yang terjadi di Sukoharjo.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Polda Jateng Tegaskan Evaluasi Penanganan di Ponpes
Indonesia
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat vape.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
DPR Apresiasi Polri Larang Personel Gunakan Vape, Polisi Harus Jadi Teladan
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Bagikan