Libur Nyepi dan Cuti Lebaran 2025, Ganjil-genap Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April


Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sebab, hal itu bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta cuti Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun d 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: dan
Kebijakan ini juga berlaku mengikuti Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Baca juga:
Ada Rekayasa Lalin saat Mudik Lebaran 2025, Truk Dilarang Melintas hingga Ganjil Genap
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dalam akun Instagramnya @dishubdkijakarta, pada Kamis (20/3).
Pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan yang ada, selalu berkendara dengan tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan. Terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap, yaitu sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari. (Asp)
Baca juga:
Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi 28-30 Maret 2025, Ada 4 Klaster yang Diperhatikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah

DPR Sebut WFA Efektif Kurangi Kemacetan saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Angka Kecelakaan saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Diklaim Menurun

Sepanjang Periode Libur Lebaran, Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Solo Naik 7%
