MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno menyambut baik wacana perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI, khususnya Panglima TNI.
Hal itu, menurut dia, di beberapa negara seperti Amerika Serikat, perwira bintang 4 masa dinasnya rata-rata di atas 60 tahun. Karena, secara fisik dan mental masih mampu menjalankan tugas meskipun sudah usia 60 tahun.
Baca Juga
Hanya 1 Tahun Menjabat, Puan Minta Andika Perkasa Kerja Maksimal
"Saya menilai insyaallah (masa jabatan Panglima TNI) bisa diperpanjang namun tergantung Presiden apakah mau mengubah UU TNI," ujar Dave dalam diskusi Empat Pilar MPR RI dengan tema "Panglima TNI Baru dan Tantangan Ketahanan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11).
Menurut dia, Komisi I DPR RI akan menyambut baik kalau pemerintah mau merevisi UU TNI, khususnya untuk mengubah masa jabatan Panglima TNI.
Dia menilai meskipun revisi UU TNI tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, namun bisa dibicarakan secara teknis dengan DPR RI sehingga bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari menegaskan untuk mengubah masa jabatan tersebut harus melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun hal tersebut sudah direncanakan tetapi belum dilaksanakan pemerintah.
Abdul Kharis mengatakan masa kerja tamtama dan bintara kemungkinan akan naik menjadi 58 tahun sehingga kenapa perwira tinggi tidak naik.
Baca Juga
Karena itu, dia memperkirakan masa jabatan perwira tinggi TNI akan naik dua tahun, yaitu sampai umur 60 tahun.
"Saya tidak berbicara pasti diperpanjang atas nama Jenderal Andika sendiri, namun saya yakin (masa jabatan Panglima TNI ke depan) sampai 60 tahun, itu artinya berakhir pada 2024," tutup dia. (Pon)