Legislator Tegaskan Pansus Dibentuk Berdasarkan Carut Marut Pelaksanaan Haji 2024
Jemaah haji Indonesia secara bergelombang mulai meninggalkan kawasan Mina menuju hotel masing-masing, Selasa (18/6/2024). (ANTARAFOTO/Sigid Kurniawan)
Merahputih.com - Carut marut pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menjadi dasar pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI. Sehingga, tidak ada kaitannya antara pembentukan pansus haji dengan organisasi keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Apalagi, pembentukan Pansus itu dilakukan sampai untuk menyerang PBNU.
Hal itu dikatakan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI John Kennedy Azis.
"Pansus dibentuk bermula dari pelaksanaan ibadah haji yang menurut saya carut marut, ini adalah pembagian kuota haji yang melanggar Undang-undang dan juga melanggar kesepakatan," kata John dikutip Antara, Rabu (31/7).
Baca juga:
PKB Jawab Tudingan Pansus Haji Dibentuk untuk Lecehkan Konstitusi
Diharap, mekanisme ibadah haji bisa berjalan semestinya dan sesuai prosedur yang ada dengan terbentuknya pansus haji. Pasalnya, dia menilai mekanisme proses ibadah haji yang sejauh ini justru semakin carut marut, mulai dari antrean jamaah hingga kualitas makanan saat beribadah.
"Jangan orang baru antre 4 tahun sudah bisa berangkat haji karena sesuatu. Sementara orang yang antre belasan tahun bahkan puluhan tahun tidak berangkat jadi itu yang harus kami rapikan," ucap dia.
Sehingga, jauh lebih penting saat ini memastikan pansus bekerja untuk perbaikan pelayanan haji. "Daripada melayani pernyataan Ketua Umum PBNU yang tidak jelas landasannya," ujarnya.
Baca juga:
ALMASI Desak KPK Periksa Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada Minggu (28/7), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulir-nya Pansus Angket Haji 2024, sehingga ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk pembentukannya.
Yahya berpendapat keputusan keberadaan Pansus Angket Haji DPR RI terkait pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 memiliki keterkaitan dengan posisi adiknya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta masalah lain yang sebetulnya tidak terkait dengan ibadah haji.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji
Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini
Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah
Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
BPIH 2026 Diharap Bisa Diputus Bulan Depan, Penetapan Kuota Harus Merujuk Daftar Tunggu
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu, Menteri Irfan Ungkap Skema Baru Pembagian Berdasarkan Antrean Jemaah
Pakar Sebut Kewenangan Atribusi Menag tidak Melawan Hukum
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara