Legislator Khawatir Bulan Ramadan 'Ternoda' Jika Pemilu 2024 Saat Puasa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 November 2021
Legislator Khawatir Bulan Ramadan 'Ternoda' Jika Pemilu 2024 Saat Puasa

Ilustrasi Pilkada (MP/ Rizky Fitrianto).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Jadwal pemilu 2024 masih tanda tanya. Tarik ulur terus terjadi antara pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung sepenuhnya jadwal yang telah disusun oleh KPU, yakni 21 Februari 2024 atau sebelum bulan Ramadan tahun 2024. Meski demikian, ada beberapa alasan yang perlu diperhatikan terhadap pelaksanaan pemilu agar tidak ditetapkan di bulan puasa itu.

Baca Juga:

Tahapan Pemilu Dirancang 22 Bulan Sampai 25 Bulan

Pertama pihaknya ingin jeda waktu antara pemilihan legislatif dengan pemilihan kepala daerah jedanya cukup untuk menyelesaikan berbagai macam dinamika. Selain itu, perlunya waktu yang cukup terkait pelaksanaan pemilihan presiden dengan akhir masa jabatan presiden.

Hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan mengenai kontestan pada Pilpres tahun 2024.

“Sangat memungkinkan lebih dari dua kontestan. Karena pemenang pilpres itu setidaknya memperoleh suara 50 persen plus satu,” terang Rifqi kepada wartawan, Jumat (19/11).

Ia mengingatkan pentingnya menghindari masa kampanye dalam Pileg maupun Pilpres di Bulan Ramadan tahun 2024.

"Saya tidak ingin menjadikan ramadhan sebagai ajang kampanye terselubung," imbuhnya.

Menurut dia, jangan ada yang cemari Ramadan dengan menjadikan ajang kampanye terselubung berkedok politik identitas, politik SARA dan lainnya.

"Karena itu sangat memungkinkan menjadi bahan bakar efektif untuk menyulut perpecahan diantara kita sebagai anak bangsa,” tegasnya.

Ia berharap Pemilihan Presiden 2024 tidak hanya dijadikan sebagai euforia dan dinamika demokrasi, melainkan pentingnya mempertaruhkan persoalan bangsa.

“Kami tidak ingin bertaruh soal persatuan bangsa ini hanya sekedar untuk menegosiasikan Ramadan masuk dalam masa kampanye pada pemilu 2024,” tutur politikus PDIP asal Kalimantan Selatan ini.

Simulasi TPS. (Foto: Antara)
Simulasi TPS. (Foto: Antara)

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengharapkan ada titik temu dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyepakati jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Meskipun secara normatif jadwal pemilu ditetapkan oleh KPU, penyelenggara pemilu itu tetap memberi ruang kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk memberi masukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Dewa Kade Wiarsa.

Menurutnya, sampai saat ini rancangan pelaksanaan Pemilu 2024 masih pada 21 Februari 2024.

"Namun, kami tidak semata-mata soal tanggal, tetapi bagaimana agar seluruh tahapan itu diharapkan menjamin kualitas penyelenggaraan," kata Dewa Kade.

Tanggal itu dipilih oleh KPU setelah melakukan kajian, terutama pada aspek regulasi dan teknis penyelenggaraan.

"Aspek-aspek itu menjadi penting di mana KPU melakukan kajian secara mendalam dan kami juga berterima kasih telah mendapat masukan-masukan," ujarnya.

Baca Juga:

DPR Waspadai Manuver Halangi Penetapan Tanggal Pemilu

Dewa Kade menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangannya sebagaimana diatur oleh undang-undang.

"Posisi KPU, tentu kami memperhatikan apa yang menjadi peraturan perundang-undangan," tegas pria asal Bali ini.

Ia mengimbau berbagai pemangku kepentingan dapat segera duduk bersama untuk bermusyawarah, dan menemukan mufakat mengenai tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024. (Knu)

#Pilkada 2020 #Pilkada 2024 #Pemilu #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan