Legislator Gerindra Dorong RUU Pengelolaan Ruang Udara
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Kian padatnya lalu lintas udara dan meningkatnya gangguan dari berbagai objek di langit Indonesia menjadi alarm keras bagi negara untuk segera memperbaiki tata kelola ruang udara.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra, M. Endipat Wijaya, menyampaikan pentingnya RUU Pengelolaan Ruang Udara demi pengaturan ruang udara Indonesia.
“Ini bukan lagi isu teknis semata. Kita sedang bicara tentang ruang strategis nasional yang belum dikelola secara terpadu,” ujar Endipat, kepada wartawan, Sabtu (10/5).
Endipat menekankan pentingnya partisipasi publik, termasuk masukan dari pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam penyusunan RUU tersebut.
Menurut legislator muda Gerindra ini, partisipasi bermakna (meaningful participation) adalah kunci agar regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga panduan kerja nyata bagi semua pihak yang berkepentingan di udara Indonesia.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan akan terus dibahas pada tahun 2025 sebagai bagian dari agenda legislasi strategis.
Baca juga:
Endipat memaparkan lonjakan signifikan pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing yang meningkat dari 364 kasus pada 2019 menjadi 1.583 kasus pada 2020.
“Belum lagi gangguan dari balon udara, laser pointer, dan kembang api yang secara langsung bisa membahayakan keselamatan penerbangan,” tambahnya.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara ini juga melihat adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemanfaatan ruang udara, terutama untuk kegiatan olahraga dirgantara.
Meski demikian, ia menyambut baik semangat kolaborasi lintas lembaga dalam pembahasan RUU ini.
"Tidak ada lagi ego sektoral. Semua pihak harus merasa memiliki ruang udara ini sebagai tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, Endipat berharap agar RUU ini dapat menjawab kebutuhan profesionalisme dan kepastian hukum dalam pengelolaan ruang udara Indonesia, termasuk soal pembagian kewenangan dan keselamatan nasional.
“Ini bukan hanya soal siapa yang berwenang, tapi bagaimana kita menjaga langit Indonesia tetap aman dan berdaulat,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas