Legislator Gerindra Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum dalam Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 05 Maret 2026
Legislator Gerindra Apresiasi PN Batam Ungkap Fakta Hukum dalam Perkara Narkotika ABK Fandi Ramadhan

Terdakwa ABK Kapal Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan sedang berdiskusi dengan penasihat hukumya usai vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan pidana 5 tahun, Kamis (5/3/20

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.


Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan, 25, divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.


Fandi sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir 2 ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025. Jaksa menilai terdakwa mengetahui rencana penyelundupan tersebut dan sempat menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta.


Saat menanggapi putusan tersebut, Bimantoro menilai majelis hakim telah menunjukkan independensi dan keberanian dalam menilai fakta persidangan secara objektif. “Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” ujar Bimantoro.



Baca juga:

Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati


Ia menegaskan negara harus tetap tegas dalam memerangi kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa. Namun, menurutnya, penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dengan mempertimbangkan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam sebuah perkara.


“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Namun, penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.


Bimantoro berharap putusan tersebut dapat menjadi contoh bahwa lembaga peradilan tetap menjadi benteng terakhir bagi tegaknya keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan secara independen dan berdasarkan fakta persidangan.(Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Keluarga ABK Fandi Ramadhan dan Keluarga Radiet Ardiansyah Lombok

#Narkoba #Kasus Narkoba #Gerindra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Petugas gabungan turunkan alat berat untuk bongkar puluhan lapak narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng. Simak detail penggerebekan sarang sabu yang disambut sorakan warga di sini.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Alat Berat Ratakan Sarang Narkoba, Puluhan Lapak di Kampung Ambon Cengkareng Hancur Tak Tersisa
Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
setiap warga negara, termasuk mantan presiden, memiliki hak politik yang sama.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Gerindra Ogah Kometari Mendalam Soal Jokowi Pamer KTA PSI
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Bagikan