LBH Jakarta Kecam Tindakan Represif UNAS terhadap Mahasiswa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Juli 2020
LBH Jakarta Kecam Tindakan Represif UNAS terhadap Mahasiswa

Ilustrasi. (Foto: MP/bantuanhukum.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam Universitas Nasional yang kembali bertindak represif pada mahasiswanya saat menggelar aksi menuntut keringanan biaya kuliah di depan kampus pada Selasa (14/7) lalu.

Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan personel keamanan kampus secara beramai-ramai.

Baca Juga:

Puluhan Mahasiswa Kedokteran UNS Positif COVID-19, Ganjar: Terpapar Usai Pesta Wisuda

"Setelah sebelumnya pihak UNAS menjatuhkan sanksi drop out dan skorsing terhadap aliansi serta berupaya mempidanakan mahasiswa, kali ini mahasiswa dalam aliansi UGD mengalami tindakan kekerasan," kata Charlie dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7) malam.

Aliansi UGD mulanya menggelar aksi menuntut pencabutan sanksi drop out dan skorsing yang diberikan kampus kepada sejumlah mahasiswa UNAS. Dalam aksi itu, mereka juga menyampaikan tuntutan transparansi keuangan kampus dan pemotongan biaya kuliah yang menjadi tuntutan awal.

"Aksi tersebut hanya berlangsung selama 30 menit karena secara tiba-tiba pihak keamanan kampus melakukan kekerasan terhadap massa aksi mahasiswa," ujar Charlie.

Dari dokumentasi video mahasiswa, kata Charlie, terlihat pihak keamanan kampus yang berjumlah cukup besar melakukan pengeroyokan terhadap peserta aksi. Atas tindakan tersebut, LBH Jakarta mendampingi mahasiswa melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP.

Charlie menjelaskan, tindak kekerasan itu bermula saat salah seorang perwakilan aliansi bernegosiasi dengan pihak keamanan kampus untuk meminta bukti bahwa surat tuntutan yang mereka berikan kepada pihak keamanan sudah diterima oleh pihak rektorat. Pasalnya, aliansi tidak dapat memberikan surat tuntutan tersebut langsung kepada rektorat.

"Menurut kesaksian mahasiswa, tindakan kekerasan tersebut dipicu provokasi oleh salah satu pihak keamanan yang merasa tersinggung pada saat mahasiswa meminta kejelasan mengenai surat tuntutan mereka," ungkapnya.

Ilustrasi. (Foto: MP/unas.ac.id)
Ilustrasi. (Foto: MP/unas.ac.id)

LBH Jakarta menganggap tindakan kekerasan tersebut menambah panjang catatan buruk UNAS dalam mengelola kehidupan kampus yang demokratis dan menjunjung nilai HAM sebagaimana dimandatkan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Menurut Charlie, tuntutan para mahasiswa UNAS untuk meminta transparansi keuangan kampus dan pemotongan biaya kuliah sebagai dampak pandemi COVID-19 memiliki dasar konstitusional yang kuat.

"Pasal 28 C dan E UUD 1945 dan pasal 13 UU No 11 Tahun 2005 sesungguhnya telah menjamin bahwa pendidikan tinggi secara progresif harus dapat semakin terjangkau," jelas dia.

Selain itu, kata Charlie, transparansi pengelolaan dana pendidikan sebagaimana tuntutan mahasiswa juga sudah selayaknya dilakukan UNAS jika merujuk pada Pasal 48 UU Sistem Pendidikan Nasional.

"UNAS seharusnya wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan dialogis ketimbang cara-cara represif, apalagi aksi mahasiswa UGD hingga saat ini dilakukan tanpa kekerasan," ujarnya.

Baca Juga:

COVID-19 Solo Melonjak, Kasus Tambahan Terbanyak dari Klaster Mahasiswa UNS

Alih-alih melakulan dialog, lanjut Charlie, sikap UNAS selama ini cenderung melanggar prinsip kebebasan berpendapat, menciderai nilai kebebasan akademik, dan melanggar hak atas pendidikan mahasiswa dengan melakukan pemecatan secara inkonstitusional.

"LBH Jakarta menuntut Rektor UNAS mencabut sanksi drop out dan skorsing terhadap mahasiswanya, menghentikan cara-cara kekerasan dan segera membuka ruang dialog dengan mahasiswa yang menuntut haknya atas transparansi dan akuntabilitas kampus," tegas dia.

LBH Jakarta juga menuntut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk segera memeriksa Rektor UNAS El Amry Bermawi, atas pelanggaran prinsip-prinsip dasar pendidikan yang demokratis dan tanpa kekerasan.

"Rektor UNAS adalah perpanjangan tangan Menteri dalam pelaksanaan tugas pendidikan tinggi di universitas swasta. Dengan diam saja artinya Menteri setuju dengan tindakan-tindakan antidemokrasi ini," tutup Cahrlie. (Pon)

Baca Juga:

Kepolisian Jaga Ketat Demo Mahasiswa Papua Depan Kemendagri

#Mahasiswa #LBH Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 April 2026
Pemkot Surabaya Sediakan Beasiswa Bagi 23 Mahasiwa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Indonesia
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
DPR RI minta sanksi tegas bagi pelaku dugaan pelecehan seksual di UI. Komisi X juga akan panggil rektor kampus sebelum masa reses.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPR Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di UI, Minta Sanksi Tegas untuk Pelaku
Indonesia
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Universitas Indonesia menyelidiki dugaan grup chat bermuatan seksual. Sebanyak 16 mahasiswa diperiksa, korban mendapat pendampingan penuh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
UI Selidiki Dugaan Grup Chat Bermuatan Seksual, 16 Mahasiswa Diperiksa
Indonesia
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
BEM FHUI mencabut status keanggotaan mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual. UI pastikan penanganan profesional dan berperspektif korban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 April 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, BEM FHUI Cabut Status Keanggotaan Mahasiswa
Indonesia
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Pada tanggal 12 April 2026, fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana, terkait aktivitas sebagian mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Rektor UI Serahkan Penanganan Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa ke Fakultas Hukum
Indonesia
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Habib mengingatkan agar panitia melakukan mitigasi risiko terhadap potensi pemadaman listrik yang dapat menghentikan ujian secara mendadak
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Wanti-Wanti Sarana Prasarana UTBK SNBT 2026, Jangan Sampai Mati Lampu Hingga Server Meledak
Indonesia
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Ketepatan waktu dalam melakukan transaksi biaya seleksi menjadi penting
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
UTBK SNBT 2026: Link, Syarat dan Jadwal Seleksi
Indonesia
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Sektor pendidikan vokasi juga menunjukkan antusiasme tinggi dengan jumlah pendaftar mencapai 77.256 peserta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 31 Maret 2026
Link Pengumuman SNBP 2026 Sudah 'Biru', Siapkan Koneksi Internet dan Segera Verifikasi Data Jika Lolos
Indonesia
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Februari 2026
Buntut Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR RI Desak Perguruan Tinggi Keagamaan Perketat Pengawasan Mental Mahasiswa
Indonesia
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebilah kapak dan parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 Februari 2026
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mantan Pacar Hingga Kritis, Pelaku Terobsesi Masalah Percintaan
Bagikan