Layangkan PK di MA, Kuasa Hukum Rizieq: Ini Akal-Akalan Ahok!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Februari 2018
 Layangkan PK di MA, Kuasa Hukum Rizieq: Ini Akal-Akalan Ahok!

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana saat merespon pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Agung (MA) (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menilai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Agung (MA) sebagai akal-akalan untuk mengurangi masa tahanan.

"Ini adalah bagian dari akal-akalan Ahok sebagai upaya untuk mengurangi hukuman," kata Eggi di kantornya di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Sebab, jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan banding atau kasasi kemungkinan bisa diperberat di pengadilan.

"Sedangkan bila terpidana mengajukan PK, maka mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadiian tingkat pertama diperberat oleh majelis hakim PK," jelasnya.

Secara fakta hukum Ahok menerima keputusan Pengadialn Negeri Jakarta Utara dengan putusan 2 tahun penjara, dan tidak melakukan upaya banding maupun kasasi, maka secara formil urutan peradilan umum di Indonesia yang diatur oleh KUHAP, mestilah sistematis jika tidak menerima putusan PN, maka lakukanlah upaya Banding di Pengadilan Tinggi,

"Jika belum menerima putusan banding maka lakukan upaya kasasi di MA, menjadi tidak logis dalam sistematika pidana umum di Indonesia. Karena dengan Ahok menerima putusan PN Jakut tersebut ini membuktikan bahwa secara formil sekaligus materil, gugur hak hukum dari Ahok untuk melakukan upaya PK," tuturnya.

Lebih lanjut, disisi lain menurut Eggi, Ahok telah menerima hukuman dua tahun dari Pengadilan Jakarta Utara maka dan Ahok telah mengakui tidak ada kekhilafan Hakim, dan tidak ada penerapan hukum terhadap kasusnya yang tidak sesuai dengan apa yang di terapkan.

Dengan demikian, logika hukum MA seharusnya menolak permohonan PK Ahok, bukan malah menerima dan mendaftarkan tanggal 26 Februari 2018 untuk sidang perdananya.

"Oleh karenanya wajib dipertanyakan pemahaman Hakim Agung," pungkas Eggi. (Asp)

#Habib Rizieq #Basuki Tjahaja Purnama # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Indonesia
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Pasha Ungu mendesak Polri menindak dugaan promosi minuman beralkohol menggunakan ayat Al-Qur'an dalam acara musik The Sound Project 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Tanggapi Dugaan Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Festival Musik, Pasha Ungu: Jangan Tunggu Umat Marah
Indonesia
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Challenge hafalan Surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman keras viral di media sosial. Pramono Anung mengecam kegiatan tersebut dan meminta tindakan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Pramono Anung Kecam Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras di Festival Musik
Bagikan