Langkah Anies Pulihkan UMKM Jakarta
Gubernur Anies Baswedan. (Foto: Antara).).
MerahPutih.com - Memulihkan aktivitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang banyak mengalami kerugian akibat pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta menjalankan beberapa langkah.
Pemerintah DKI Jakarta bakal melakukan merelaksasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), kedua relaksasi Akad Kredit Usaha, dan ketiga Penyerahan Akte Pendirian Koperasi pada 21 kampung prioritas yang tersebar di 10 Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatak, pemulihan sektor usaha mikro menjadi prioritas Pemprov DKI Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha mikro untuk berkembang.
Baca Juga:
DPRD DKI: Anies Ingin Selamatkan Nyawa Rakyat Sesuai Instruksi Jokowi
"Pada dasarnya kami ingin negara hadir untuk semua, karenanya kami proaktif jemput bola. Supaya dapat akses keuangan agar usahanya berkembang," tutur Anies.
Selain itu, Anies juga berharap agar mereka yang sudah mendapatkan izin usaha, dapat memanfaatkan kemudahan tersebut sebaik-baiknya untuk lebih mengembangkan usahanya dari mikro menjadi menengah hingga nantinya berskala besar.
Dan untuk yang mendapatkan akses kredit, Gubernur Anies meminta, agar menjaga kepercayaan kreditur dengan menaati segala ketentuan karena kegiatan usaha adalah kegiatan kepercayaan.
"Karena itu jaga dengan baik. Pastikan setiap kegiatan usaha dijalankan dengan komitmen sehingga usaha mikro berkembang," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Bagi Korporasi Belum Terserap
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kisah Nenek Moyang Maluku dalam Kain Batik Tulis Maluku Tengah di Trade Expo Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM