Langgar PSBB, Sebanyak 210 Perusahaan Disegel Pemprov DKI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Mei 2020
Langgar PSBB, Sebanyak 210 Perusahaan Disegel Pemprov DKI

Ilustrasi - Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.226 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 210 di antaranya dilakukan penutupan sementara.

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dilarang beroperasi diharuskan bekerja dari rumah.

Baca Juga:

Satu Keluarga Positif Usai Ikut Salat Tarawih, Ratusan Warga Jalani Rapid Test

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"210 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Kamis (21/5).

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI, Andri Yansyah (MP/Asropih)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 33 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 54 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 35 di Jakarta Timur, dan 51 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 319 sektor usaha yang hanya diberi peringatan karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Pusat 7 perusahaan, Jakarta Barat 77 perusahaan, 102 Jakarta Utara, 116 Jakarta Timur, dan 17 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.

Baca Juga:

Terus Meningkat, 50 Persen Pasien Positif Corona di Yogyakarta Sembuh

Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 737 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 182 perusahaan, 82 Jakarta Barat, 149 Jakarta Utara, 166 Jakarta Timur, 150 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Tinjau Penyaluran BST di Solo, Mensos: Sebelum Lebaran Harus Mencapai 8,3 Juta KK

#Virus Corona #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rencana Penaikan Tarif Transjakarta, Pemprov akan Tambah Jumlah Masyarakat yang Digratiskan
Penaikan itu harus disesuaikan dengan anggaran subsidi untuk yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Rencana Penaikan Tarif Transjakarta, Pemprov akan Tambah Jumlah Masyarakat yang Digratiskan
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dishub Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
Langkah itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global yang lebih berkelanjutan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Gubernur Pramono Minta Dishub Tertibkan Pak Ogah di Jalan Protokol
Indonesia
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Tidak ada pilihan lain selain keberatan melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Advokasi Peduli Transportasi Publik Laporkan Gubernur Pramono ke MA soal Rencana Penaikan Tarif Transjabodetabek
Indonesia
Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Sistem persinyalan MRT Jakarta telah dilengkapi dengan berbagai fitur keselamatan yang dirancang untuk memastikan setiap perjalanan berlangsung dengan aman.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Sering Berhenti Mendadak, MRT Jakarta Minta Maaf
Indonesia
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Dishub DKI tambah Petugas Jaga Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo saat Weekend
Indonesia
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Paparan konstan polusi level ini berpotensi merusak tanaman hingga menurunkan nilai estetika lingkungan perkotaan secara drastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta Juara Dunia Polusi! Udara Ibu Kota Paling Beracun dan Tidak Sehat Sejagad pada Kamis 2 Juli 2026
Indonesia
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Apabila jalur LRT Jakarta sudah sampai ke Dukuh Atas, konektivitas transportasi umum di Jakarta akan mencapai 95 persen.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Pramono Sebut sudah Dapat Izin Pemerintah Pusat untuk Pembangunan LRT Jakarta Manggarai-Dukuh Atas
Indonesia
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Dishub DKI Tertibkan Kendaraan Parkir Sembarang di Kawasan Cawang, 4 Mobil Diderek
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Pramono mengapresiasi penunjukan STY sebagai pelatih baru Persija Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Gubernur Pramono Minta Kado dari STY untuk Lima Abad Jakarta Tahun Depan
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Pemprov DKI secara bertahap memasukkan jaringan kabel ke tanah agar lebih tertata dan menambahkan estetika kota.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Pemprov DKI Mulai Tata Kabel ke Bawah Tanah
Bagikan