LAM Polisikan Akun Yang Sebut UAS "Keturunan Dajjal"


Ustaz Abdul Somad. (Foto: Screenshot Youtube)
MerahPutih.com- Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau melalui lembaga bantuan hukumnya melaporkan terduga pelaku penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad di media sosial facebook atas nama akun Joni Boyok ke Kepolisian.
"Siang ini kami sampaikan laporan pengaduan mewakili Ustadz Abdul Somad karena dia masih di Sulawesi Selatan," kata Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu Riau, Zulkarnain Nurdin di Pekanbaru, Kamis (6/9).
Pihaknya melaporkan terduga pelaku terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tertera di Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aduannya Zulkarnain mengatakan, Ustaz Abdul Somad (UAS) mengalami cacian bernada menyinggung (disebut keturunan Dajjal). Sebab dalam Islam (Dajjal) itu ungkapan yang paling hina, apalagi itu dilakukan ke tokoh Riau yang juga ulama Indonesia.

Pihaknya merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara. "Pengurus berkepentingan ikut menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya diinformasikan terduga pelaku penghinaan UAS, Joni Boyok sudah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Rabu (5/9) malam. Front Pembela Islam Kota Pekanbaru secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk diantarkan ke Polda Riau.
Zulkarnain mengapresiasi upaya FPI Pekanbaru atas kepedulian sosial menjaga harkat dan martabat ulama dengan persuasif mengantarkan pelaku ke Polda Riau. Jika tidak, mungkin saja akan ada aksi anarkis akibat tindakan yang melecehkan ulama tersebut.
"UAS Tokoh Ulama Riau banyak penggemar yang mencintai beliau. Ketika menerima hinaan itu, banyak yang emosi ingin mencari dengan kalimat nada kesal. FPI dengan pendekatan persuasinya sudah tepat," ujarnya. (*)
Baca Berita Aktual Lainnya: JK Sarankan Ustaz Abdul Somad Evaluasi Diri Ditolak Ceramah di 3 Provinsi
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
