KY Minta Publik Hargai Kemandirian Hakim dalam Sidang Vonis Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Publik diminta untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kemandirian hakim dalam memutuskan vonis terhadap Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Berat ringannya putusan itu sepenuhnya ranah kemandirian hakim. Namun, yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata Jubir Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, Senin (13/2).
Baca Juga:
Tim Gegana Sterilisasi PN Jakarta Selatan Jelang Sidang Vonis Sambo
Miko mengatakan, sejak awal kasus Sambo ini dipantau oleh Komisi Yudisial, lembaga-lembaga lain, dan masyarakat luas. Karena itu, mekanisme pengawasan sebenarnya sudah terbentuk dalam bentuk perhatian publik secara luas.
"Perhatian publik ini menjadi penting bagi kemandirian hakim dan peradilan," ujarnya.
Lebih lanjut, Miko mengatakan pihaknya yakin hakim akan memutuskan vonis Sambo dan Putri dengan mempertimbangkan fakta persidangan, hukum dan keadilan.
"Ini kata kunci yang tidak bisa dihilangkan. Karena itu prasyarat buat hakim memutus hanya berdasarkan fakta, hukum, dan keadilan," kata Miko.
Baca Juga:
Sidang Vonis Ferdy Sambo, 3 Lokasi di PN Jaksel Dijaga Ketat
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang menjalani sidang vonis kasus Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2). Sidang vonis ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagai informasi, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01).
Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga:
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual
Terapis Remaja yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong Berhasil Diidentifikasi, Rekan Sejawat Ikuti Diperiksa Polisi
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas di Lahan Kosong, Polisi Temukan Kejanggalan di CCTV
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI