Kubu OSO Sebut Munaslub Hanura Kubu Sudding Tidak Sah


Hanura. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika menegaskan, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) yang digelar kubu Syarifudin Sudding tidak sah. Pasalnya, mereka tidak memilki SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Pasek, SK Kemenkumham yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Ketua Umum Partai Hanura adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung.
"Jadi kegiatan yang dilakukan setelah DPP yang resmi ditetapkan tanpa seizin Partai Hanura itu tidak sah," kata Pasek di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (18/1) malam.
Meski demikian, kata Pasek, pihaknya masih membuka pintu selebar-lebarnya kepada kubu Sudding jika mau berubah pikiran dan bergabung kembali ke kubu OSO yang telah resmi memiliki SK dari Kemenkumham.
"Kami buka untuk kembali, karena dinamika itu biasa, yang penting berama membangun kembali Partai Hanura," pungkasnya.
Sebelumnya, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding yang digelar di Kantor DPP Hanura, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/1) pagi, memutuskan mengangkat Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Pengangkatan Daryatmo dilakukan setelah 27 DPD dan 401 DPC Hanura memutuskan memberhentikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arah Politik Hanura Bakal Diputuskan Dua Hari ke Depan

Oso Akui Ada yang Mencoba Merongrong Partai Hanura

Partai Hanura Gelar Munas, Oso Masih Diusulkan Jadi Ketum
Hanura Fokus Daftarkan PHPU DPRD di MK, Sengketa DPR Dilepas

Hanura Sebar 1,6 Juta Kader di TPS Pemilu 2024

Ketum Hanura Minta Kader Partai Perjuangkan Kursi Perwakilan Hingga Nasional
